PA Buntok Lakukan Pendataan Calon Peserta Sidang Keliling di Desa Lehai, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan I (29/1/2026)
Kamis, 29 Januari 2026, Pengadilan Agama (PA) Buntok bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan melaksanakan pendataan calon peserta Sidang Keliling di Desa Lehai, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PA Buntok dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Desa Lehai sendiri berjarak sekitar kurang lebih 70 kilometer dari Kantor PA Buntok ditempuh perjalanan selama 3 jam menggunakan transportasi air speed boat.
Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sebanyak 30 pasangan mengikuti proses pendataan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan, hanya 11 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Sidang Keliling.
