PENGUMUMAN SIDANG PENGESAHAN PERKAWINAN/ISTBAT NIKAH I (28/1/2026)
Pengadilan Agama Buntok telah menerima pendaftaran permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
secara E-Court
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Buntok dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari diterbitkannya pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.
