Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Buntok I (27/1/2026)
Pengadilan Agama Buntok menetapkan Maklumat Pelayanan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Agama Buntok Nomor 29/KPA.W16-A4/SK.OT1.1/I/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Maklumat Pelayanan ini merupakan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Buntok dalam menyelenggarakan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Seluruh unit pelayanan wajib melaksanakan dan mematuhi standar pelayanan tersebut, serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerapkannya.
Pengadilan Agama Buntok berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang agung.
