Sekretaris dan TIM Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara ( BMN) Pengadilan Agama Buntok I ( 26/1/2026)
Pengadilan Agama Buntok telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa software yang sudah tidak digunakan dan tidak lagi memiliki nilai manfaat operasional. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Sekretaris Pengadilan Agama Buntok selaku penanggung jawab pengelolaan BMN.
Pemusnahan BMN ini dilaksanakan sebagai bagian dari penertiban dan pengelolaan administrasi aset negara, guna mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, dan transparan, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Buntok terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
