PANJAR BIAYA PERKARA E-COURT Tahun 2026 I (21/1/2026)
Pengadilan Agama (PA) Buntok terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang mudah, transparan, dan terjangkau melalui pemanfaatan e-Court sebagai sarana pendaftaran perkara secara elektronik.
Selain mempermudah akses layanan, e-Court juga menjadi upaya pencegahan praktik percaloan dengan mendorong masyarakat mengurus perkara secara mandiri.
Dengan semangat “Gak Ribet, Gak Mahal — e-Court Aja!”, PA Buntok mengajak masyarakat memanfaatkan layanan peradilan digital yang murah, efisien, dan bebas calo.
