bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 14

Sinergi Kuat Tingkatkan Kepastian Hukum Wakaf, Dirjen Badilag, Bimas Islam, Dan Penetapan Hak Tanah Teken Perjanjian Kerjasama Isbat Wakaf Terpadu

 

 

 

 

kemenag

Jakarta, 5 Mei 2025 – Sebuah langkah monumental dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan isbat wakaf terpadu yang lebih efisien dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi aset-aset wakaf di seluruh penjuru negeri.

Acara sosialisasi perjanjian kerjasama tersebut dihadiri Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama (Sutarno, S.IP., M.M) dalam hal ini mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Acara tersebut disaksikan oleh seluruh jajaran Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Turut hadir pula para Direktur dari masing-masing direktorat jenderal yang memberikan materi singkat mengenai urgensi dan implementasi kerjasama ini.


Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama (Sutarno, S.IP.,M.M.) dalam pemaparannya menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam menyelesaikan permasalahan sengketa dan penguatan status hukum wakaf. Beliau menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini, proses pengajuan isbat wakaf diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag.) menyoroti peran strategis wakaf dalam pemberdayaan umat dan pembangunan sosial ekonomi. Beliau berharap, dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, potensi wakaf dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang saat ini adalah (Ana Anida, A.Ptnh., M.H., M.M) menjelaskan teknis integrasi data dan proses pendaftaran tanah wakaf. Beliau menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan PKS ini demi terwujudnya administrasi pertanahan wakaf yang tertib dan akuntabel.


Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Direktur menekankan pentingnya pelaksanaan perjanjian kerjasama ini oleh seluruh satuan kerja terkait. Mereka menghimbau agar Pengadilan Agama, KUA, dan Kantor Pertanahan di tingkat daerah segera melakukan sosialisasi dan implementasi setelah petunjuk teknis (juknis) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi diterbitkan.

"Kami tegaskan kembali, keberhasilan kerjasama ini sangat bergantung pada komitmen dan sinergi di tingkat operasional. Setiap satuan kerja wajib melaksanakannya dan menjadikan juknis yang akan diterbitkan sebagai panduan utama," ujar salah satu Direktur dengan penuh harap.

Perjanjian kerjasama isbat wakaf terpadu ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pengesahan dan pendaftaran aset wakaf. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf semakin meningkat dan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat dapat dioptimalkan. Seluruh pihak berharap, langkah bersejarah ini akan membawa perubahan positif yang signifikan bagi pengelolaan wakaf di Indonesia.(RW)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024