JAKARTA | (17/4/2025) Kepaniteraan MA menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali elektronik bagi jajaran pengadilan di wilayah hukum PT Tanjungkarang, Kamis (17/4), di Bandar Lampung. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para hakim tinggi, ketua dan panitera pengadilan se-Provinsi Lampung tersebut, Panitera MA, Heru Pramono, mengupas berbagai temuan seputar pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Selain itu, Panitera Mahkamah Agung mengingatkan para peserta untuk memedomani rumusan hukum kamar. Panitera menyebut bagian penting dalam memedoman rumusan kamar adalah mencermati rumusan kamar yang mengubah atau menyempurnakan rumusan kamar sebelumnya.“Kita harus mencermati rumusan hukum yang mengubah atau menyempurnakan rumusan kamar sebelumnya. Jangan sampai menerapkan rumusan hukum yang out of date karena telah diubah”, tegas Heru PramonoDikatakan Heru Pramono, Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 melahirkan 33 rumusan hukum. Dengan adanya rumusan kamar 2024, Jumlah keseluruhan rumusan hukum yang dihasilkan dari 13 kali penyelenggaraan pleno kamar sejak tahun 2012 adalah sebanyak 552 rumusan hukum. Berkaitan dengan rumusan kamar yang mengubah atau menyempurnakan rumusan kamar sebelumya, Dari 33 rumusan hukum 2024 yang disepakati Pleno Kamar, 6 diantaranya mengubah rumusan kamar sebelumnya.Berikut ini 6 rumusan kamar tahun 2024 yang mengubah dan/atau menyempurnakan rumusan kamar sebelumnya
1. Kewenangan Lembaga Audit selain BPK dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negaraPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 (Sema 4 Tahun 2016) menentukan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, dengan rumusan sebagai berikut:
"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau me-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara"Norma tersebut diubah oleh Rumusan Kamar 2024 (SEMA 2 Tahun 2024), bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidak adanya kerugian negara bukan dominasi kewenangan BPK, lembaga lain seperti BPKP, Satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan Negara. Berikut rumusan lengkap kesepakatan pleno kamar tersebut:“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan Negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan Negara”.
2. Persidangan PK Perkara Anak yang diajukan oleh Terpidana yang Berusia di atas 21 Tahun Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 (Sema 1 Tahun 2017) telah mengatur tata cara mengadministrasikan dan persidangan perkara anak. Dalam rumusan kamar tersebut telah diatur pula ketentuan penanganan perkara banding dan kasasi yang diajukan oleh pelaku (anak) yang usianya telah berubah menjadi dewasa (di atas 21 tahun). Sema 1 Tahun 2017 menentukan penanganan admnistrasi dan persidangan perkara banding dan kasasi perkara anak yang usianya pada saat upaya hukum di atas 21 tahun, tetap diregister dan diperiksa dengan mengikuti hukum acara pidana anak.Namun, rumusan kamar 2017 belum mengatur dalam proses upaya hukum peninjauan kembali. Rumusan Kamar 2024 mengisi kekosongan aturan tersebut dan menjadi penyempurna SEMA 1 Tahun 2017 tersebut. Berbeda dengan pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi yang tetap mengikuti hukum acara pidana anak, untuk pemeriksaan peninjauan kembali, ketika Pelaku (Anak) beranjak dewasa, di atas 21 tahun, ditetapkan pemeriksaan persidangan permohonan peninjauan kembali di tingkat pertama dilakukan dengan mengikuti pemeriksaan hukum acara orang dewasa dan terbuka untuk umum, kecuali terhadap tindak pidana kesusilaan. Berikut norma lengkap rumusan kamar 2024 mengenai hal tersebut :“Persidangan peninjauan kembali perkara anak yang diajukan oleh terpidana yang telah berusia di atas 21 tahun, maka pemeriksaan persidangan permohonan peninjauan kembali di tingkat pertama dilakukan dengan mengikuti pemeriksaan hukum acara orang dewasa dan terbuka untuk umum, kecuali terhadap tindak pidana kesusilaan”
3. Kriteria Pembeli Beritikad Baik
Mahkamah Agung telah merumuskan kriteria pembeli beriktikad baik dalam Pleno Kamar tahun 2014 (SEMA Nomor 5 Tahun 2014), Pleno Kamar 2016 (SEMA 4 Tahun 2016). Kriteria tersebut disempurnakan dalam Pleno Kamar 2024 (SEMA 2 Tahun 2024), khusus berkaitan dengan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Berikut ini Kriteria Pembeli Beritikad Baik berdasarkan 3 Rumusan Kamar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
2) Pembelian tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
3) Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat) (2014).
4) Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual. (2016)
5) Pembelian dilakukan dengan harga yang layak. (2016)
6) Khusus penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI, perlu menambahkan kriteria pembeli beriktikad baik sebagai berikut:
a. Pembeli bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitor dan/atau obligor.
b. Jual beli yang tidak dilakukan secara pura-pura. (2024)
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:1) Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
2) Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
3) Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
4) Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
4. Pembatalan Perkara Perkawinan yang Telah DiputusPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 (SEMA Nomor 2 Tahun 2019) menentukan bahwa pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus harus dinyatakan tidak dapat dterima. Norma ini diubah dalam Pleno Kamar Tahun 2024 (SEMA Nomor 2 Tahun 2024) sehingga rumusannya berbunyi sebagai berikut:
“Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian, harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beriktikad baik”
5. Itsbat nikah untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang pencatatannya ditolak
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 (SEMA Nomor 2 Tahun 2019) menentukan bahwa pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus harus dinyatakan tidak dapat dterima. Norma ini diubah dalam Pleno Kamar Tahun 2024 (SEMA Nomor 2 Tahun 2024) sehingga rumusannya berbunyi sebagai berikut:“Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak oleh kantor urusan agama baik karena tidak didaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun pendaftarannya melewati dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon”
6. Sikap diam Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memasukan atau mengabulkan Permohonan Penggugat dalam daftar Minerba One Data Indonesia (MODI),
Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tentang Fiktif Positif dan Fiktif Negatif saat ini tidak berlaku. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengubah ketentuan tersebut dalam Rumusan Kamar Tahun 2024 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:“Sikap diam Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memasukan atau mengabulkan Permohonan Penggugat dalam daftar Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak dapat dipandang sebagai tindakan faktual yang bersifat omisi melainkan merupakan tindakan menolak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986” [AN}