bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 25

KETUA MA: APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENJUNJUNG TINGGI MORAL DAN ETIKA

 

 

 

narto1

 

Jakarta-Humas: “Aparat penegak hukum yang profesional seyogyanya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.”

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., saat meresmikan kegiatan Seminar Internasional yang bertajuk “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”, pada Senin pagi, 21 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa profesionalitas dalam profesi hukum sangatlah krusial, karena tidak hanya terkait dengan kemampuan memahami hukum, tetapi juga dengan komitmen untuk menjalankan tugas tugas dengan integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial.

Paling tidak, menurut Ketua Mahkamah Agung, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh apparat penegak hukum, yaitu: Pertama, kompetensi teknis, yaitu memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan yang memadai dalam bidang hukum.

Kedua, etika dan integritas, yaitu berpegang teguh pada kode etik, menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, dan memiliki keberanian mengungkap kebenaran, dan ketiga, akuntabilitas dan tanggung jawab sosial, yaitu berorientasi menyelesaikan sengketa untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Karena menurutnya, menjadi seorang profesional di bidang hukum bukanlah hal yang mudah karena ada tantangan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Namun, dengan landasan pendidikan yang kokoh, etika yang kuat, dan semangat untuk berkontribusi pada keadilan, profesi ini dapat menjadi media kontribusi kita kepada bangsa.

Seminar internasional ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meramaikan hari jadi IKAHI ke-72.  Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sarana berbagi pengetahuan, menggugah kesadaran dan menguatkan komitmen untuk menjadi praktisi hukum yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga beretika, bermoral, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13548

Contempt of Court Menimpa 25% Hakim di Seluruh Indonesia

Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri. Mereka hadir untuk membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.

Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.,  Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Guru Besar bidang Hukum Universitas Southwest dan peneliti di Pusat Penelitian Hukum China-ASEAN. Prof. Jiang Min, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Singapura Kee Oon, dan lainnya

Habiburrahman sebagai salah satu narasumber pada seminar ini menyatakan bahwa terdapat 25% hakim di seluruh Indonesia pernah mendapatkan contempt of court. Perlakuan itu berupa terror, pemukulan, cacian, dan kekerasan lainnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan bahwa sudah seharusnya Indonesia memiliki Undang-Undang jabatan hakim di mana salah satu ayatnya membahas tentang contempt of court ini.

“Kami punya utang kepada Mahkamah Agung terkait Undang-undang jabatan hakim ini, kami harapkan IKAHI bisa segera merumuskan draftnya dan menyerahkan kepada kami, agar bisa kita bahas secepatnya,” ujar Habiburrahman.

Seminar ini diikuti oleh ribuan hakim dari seluruh Indonesia dan dunia secara daring dan luring. Seminr ini diharapkan akan menjadi tonggak lahirnya Undang-undang jabatan hakim di mana salah satu konsentrasinya memberikan perlindungan terbaik bagi para hakim dalam menjalankan tugas, agar tidak ada lagi peristiwa contempt of Court. (azh/RS/photo: Bly & Adr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024