bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 28

IKAHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL: “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CONTEMPT OF COURT DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERKUALITAS”

 

 

contempt of court

Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada hari Senin, 21 April 2025, di Ruang Rapat Tower Lt.2 Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat. Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri, guna membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.

Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif ataupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan, merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan. Contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional. Di beberapa negara ternyata telah mengatur penyelenggaraan peradilan dalam sebuah undang-undang contempt of court, seperti Inggris, Kenya, India dan lain sebagainya.

Banyak kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut tetap saja muncul dari waktu ke waktu. Bahkan pada dinamika perkembangan akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik yang dapat mereduksi martabat, keluhuran dan wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim. Sikap dan tindakan yang ditujukan terhadap proses peradilan, pejabat peradilan, maupun putusan pengadilan yang ditampilkan oleh pencari keadilan, praktisi hukum, kalangan pers, organisasi sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai pihak lainnya yang sedemikian rupa ditenggarai dapat dikategorisasikan mencederai martabat, keluhuran dan wibawa peradilan

Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permasalahan penegakan hukum contempt of court di Indonesia sehingga terwujudnya ketertiban dan keteraturan

Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan seminar internasional ini, menegaskan bahwa seminar ini menjadi forum penting untuk menyatukan perspektif hukum nasional dan internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan kontemporer terhadap proses peradilan.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain:

  • Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI
  • Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
  • Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.
  • Prof. Jiang Min, Professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center.
  • See Kee Oon, Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore

Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M, juga menghadirkan Prof. Harkistuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI sebagai penanggap dalam acara seminar tersebut.

Bahwa seminar ini diikuti oleh peserta baik secara luring maupun daring, di mana peserta secara luring dihadiri oleh sekitar 200 (dua ratus) orang yang terdiri dari Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Hakim Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BRIN, Pustrajak Mahkamah Agung, Organisasi advokat, Akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Tim pembaharuan MA, Media serta Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI se-wilayah Jakarta dari empat lingkungan peradilan.

Ketua Umum IKAHI dalam pernyataannya mengatakan, “HUT IKAHI bukan hanya ajang seremonial, melainkan juga pengingat tanggung jawab moral para hakim untuk menjaga marwah peradilan. Kami ingin momen ini menjadi kontribusi nyata bagi reformasi sistem peradilan nasional.”

Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pembaruan kebijakan dan penguatan regulasi mengenai Contempt of Court di Indonesia, Mendorong kesadaran publik dan media terhadap pentingnya menghormati proses peradilan.sekaligus mempererat kerja sama internasional dalam menjaga martabat lembaga peradilan. 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024