Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Dirjen Badilag Tandatangani MOU Dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia
Jakarta 11 Maret 2025, bertempat di Kantor Pusat Badan Amil Zakat Nasional, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia melakukan penandatanganan kerjasama antara dua Lembaga. Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari MOU yang telah sebelumnya di lakukan pada tahun 2018 lalu. Turut hadir pada kegiatan ini Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. Ketua Baznas Republik Indonesia, pimpinan bidang kajian dan perencanaan, Prof Dr. Zainulbahar Noor, pimpinan bidang pendistribusian dan pendayagunaan Ibu Saidah Sakwan, M.A., Deputi I Baznas RI Bapak Arifin Purwakantanta, dan Sutarno, S.I.P.,M.M. Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag. Kegiatan ini juga di hadiri segenap kepala bagian pada Baznas RI dan Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI selalu berkomitmen terhadap upaya permberdayaan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan umat untuk mengurangi kesenjangan sosial, “Kami akan senantiasa mendorong satuan kerja di lingkungan peradilan agama agar pelaksanaan pengelolaan dana iwadh ini dapat disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional, sehingga manfaatnya bisa lebih optimal” tegasnya. Adapun ruang lingkup kerjasama pada MOU ini yaitu:
- Pengelolaan dana iwadh;
- Pengelolaan harta waris yang tidak memiliki ahli waris;
- Peningkatan literasi, edukasi, dan sosialisasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;
- Pertukaran informasi;
- Serta peluang kerjasama lain yang disepakati kedua belah pihak.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi penyerahan cinderamata dan foto bersama antara Ditjen Badilag dan Baznas RI (YH)