Optimalkan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin, Ditjen Badilag Lakukan Dialog Yudisial Bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA)
Jakarta 21 Februari 2025, bertempat di Badilag Command Center, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Yayasan PEKKA, melakukan webinar dialog yudisial mengenai Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin di lingkungan Peradilan Agama. Selain jajaran pimpinan pada Ditjen Badilag, Turut hadir pada kegiatan ini, Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H Yasardin S.J.,M.Hum., Deputy Chief Judge FCFCOA Patricia Mercury, Justice Elizabeth Boyle, Senior Consultant AIPJ2 Cate Sumner, Leisha Lister, dan bapak Wahyu Widiana, serta Ibu Herni Sri Nurbayanti Strategy Manager Justice for Women & Girls. Australia-Indonesia Partnership for Justice, Deputy Perlindungan Hak Anak Kementerian PPPA, bapak Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M., Co-Director PEKKA Foundation ibu Fitria Villa Sahara,S.IP, M.COMDEV., Rektor dari UIN Walisongo, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Rektor Universitas Slamet Riyadi, serta turut hadir secara daring, segenap pimpinan, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Tingkat Banding seluruh Indonesia.
Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H., dalam sambutannya Dirjen Badilag memberikan apresiasi kepada AIPJ2 dan FCFCOA yang telah berperan aktif mendampingi peradilan agama selama 20 tahun dengan saling bertukar pengetahuan dan pengalaman antara Family Court di Australia dan Pengadilan Agama di Indonesia. Selain daripada itu, Dirjen Badilag juga dalam sambutannya mengajak pemangku kepentingan di lintas sektoral dapat bekerjasama dalam upaya pencegahan perkawinan anak, “mari kita bersama-sama saling berkontribusi, melakukan penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga upaya pencegahan perkawinan anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak dapat terlaksana dengan baik” pungkasnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pidato kunci dari Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Justice Elizabeth Boyle terkait isu Pencegahan Perkawinan anak Melalui Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Penanganan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Bertindak sebagai narasumber, Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag bapak Sutarno, S.I.P., M.M., dan Deputy Perlindungan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M.. Dalam paparannya, Dirbinadmin Ditjen Badilag menyajikan data penanganan perkara dispensasi kawin dan berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh Ditjen Badilag dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Pengadilan Agama. Sementara itu, Deputy Perlindungan Anak Kementerian PPPA menyampaikan perkembangan fenomena perkawinan anak di Indonesia dan upaya pencegahan perkawinan anak melalui assessment Laporan Perlindungan Anak sebagai salah satu proses yang harus dilewati saat mengajukan perkara permohonan dispensasi kawin.
Dialog yudisial ini kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari FCFCOA, AIPJ2, dan Yayasan PEKKA serta diskusi dan tanya jawab dengan peserta luring dan daring dari media zoom dan kanal youtube Badilag TV. (YH)