RDP PANSUS RUU HPI DENGAN HAKIM AGUNG KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan agenda mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI).
Rapat yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta ini dihadiri Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, mewakili Ketua Kamar Perdata MA, didampingi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Kepaniteraan, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan tersebut Mahkamah Agung menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang diajukan Pansus RUU HPI, salah satunya tentang permasalahan utama HPI dalam praktik peradilan Indonesia.
Hakim Agung pada Kamar Perdata MA, Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn, menegaskan RUU HPI sangat dinantikan untuk mengatasi tiga persoalan klasik yaitu; yuridiksi, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Mahkamah Agung juga mengusulkan diri sebagai otoritas sentral tunggal untuk bantuan hukum lintas negara, dengan tetap mempertahankan kewenangan eksklusif peradilan nasional untuk melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan.
Menurutnya RUU HPI harus menjamin kepastian hukum, keseragaman putusan, kemudahan pelaksanaan, dan efisiensi administrasi peradilan demi tegaknya keadilan lintas yuridiksi.
RDP tersebut turut dihadiri Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Rizkiansyah, S.H., LL.M, Hakim Yustisial Kamar Perdata Kepaniteraan, Supid Arso Hananto, S.H., LL.M, Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M, serta Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Humas MA, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. (enk/ds/DI/photo:sno).
