log2026

Written by Super User on . Hits: 3

Badilag Gandeng FH Unsri Riset Hukum Keluarga

 

drs h muchlis sh mh menyampaikan pidato kunci KxyGT

MARINews, Palembang - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menandatangani kerjasama riset hukum keluarga dan digitalisasi peradilan dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya, Selasa (15/9).

Penandatanganan Implementation Agreement atau Perjanjian Implementasi Kerjasama ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, dalam rangkaian Seminar Nasional bertema "Keluarga sebagai Orientasi Pembaruan Hukum Perkawinan Indonesia dalam Upaya Mewujudkan SDGs ke-16". Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani kedua lembaga pada 4 Agustus 2025.

Muchlis menjelaskan kerjasama ini dibangun di atas tiga pilar. Pilar pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program magang, penelitian bersama, dan simposium ilmiah antara kedua institusi.

Pilar kedua, penguatan keilmuan Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah, dengan memanfaatkan posisi strategis Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di wilayah Sumatera sebagai pusat kajian. "Kami sangat membutuhkan masukan dan riset mutakhir dari kampus untuk menjawab tantangan putusan-putusan yang berpihak pada kepastian dan kemanfaatan hukum," jelasnya.

Pilar ketiga, implementasi teknologi dan digitalisasi peradilan, sejalan dengan program Mahkamah Agung menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi. "Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan solusi-solusi aplikatif, termasuk dalam hal pemahaman publik terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan," tambahnya.

Muchlis menyebut penguatan riset ini tak lepas dari tingginya angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2025, tercatat sekitar 462.000 perkara perceraian diajukan ke pengadilan agama sepanjang tahun, atau rata-rata 1.700 pasangan berpisah setiap hari. "Angka ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam menjaga keutuhan keluarga di tengah berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan budaya," tegasnya.

Upaya penguatan mediasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama membuahkan hasil. Indeks perdamaian Peradilan Agama pada 2025 mencapai 60,51 persen, melonjak dari 40,59 persen pada tahun sebelumnya, jauh melampaui target Mahkamah Agung sebesar 25 persen.

Capaian itu ditopang lima kebijakan strategis, meliputi pemanfaatan mediasi elektronik, pelibatan tokoh masyarakat dalam proses mediasi, pemberian reward kepada satuan kerja dan mediator perorangan dengan capaian terbaik, serta kerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia untuk memperkuat kapasitas mediator.

Penguatan mediasi itu berlandaskan sejumlah regulasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi maksimal 30 hari sebelum pemeriksaan pokok perkara, sementara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 mengatur mediasi elektronik yang memungkinkan para pihak bermediasi tanpa bertemu secara fisik.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 turut mensyaratkan gugatan cerai akibat pertengkaran baru dapat dikabulkan setelah pihak-pihak terbukti berpisah tempat tinggal minimal enam bulan, kecuali dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Muchlis menegaskan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang berperan fundamental dalam membangun peradaban bangsa. "Ketahanan keluarga bukan sekadar urusan domestik antara suami dan istri, melainkan urusan publik yang menyangkut masa depan generasi, stabilitas sosial, dan bahkan ketahanan nasional," ujarnya di hadapan panelis, narasumber, tamu undangan, dan civitas akademika Universitas Sriwijaya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., menyampaikan kerjasama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk menjembatani teori akademik dengan praktik peradilan, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.

Pembukaan acara diwakilkan Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufik Marwah, S.E., M.Si., kepada Direktur Direktorat Akademik Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Ida Sriyanti, S.Pd., M.Si. Dalam sambutannya, Ida menyampaikan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut dan menekankan keadilan tidak hanya ditegakkan oleh hakim di ruang sidang, tetapi juga harus dibangun oleh para pemikir dan akademisi yang kritis.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr. Muhammad Syaifuddin, S.H., M.Hum.; Vegitya Ramadhani Putri, S.H., M.A., LL.M.; dan Dr. Zulhidayat, S.H., M.H., beserta para panelis, narasumber, tamu undangan, dan civitas akademika Universitas Sriwijaya.

Penandatanganan kerjasama ini bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke-66 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. "Enam puluh enam tahun adalah usia yang matang. Sebuah usia di mana sebuah institusi pendidikan telah melewati berbagai dinamika zaman dan terus berkomitmen melahirkan kader-kader hukum yang berintegritas," ujar Muchlis.

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024