log2026

Written by Super User on . Hits: 8

Anak Krakatau Erupsi, MA Imbau Aparatur Lindungi Diri

 

 

gedung mahkamah agung XAXyi

 

MARINews, Jakarta - Aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian menyusul erupsi yang disertai penyebaran abu vulkanik. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat yang berada di wilayah terdampak. 

Mengantisipasi dampak tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengimbau aparatur peradilan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi diri dari paparan abu vulkanik, terutama ketika menjalankan aktivitas di luar ruangan. 

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Imbauan Penggunaan Masker dan Pelindung Diri Pascaterjadinya Erupsi Gunung Anak Krakatau. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi. 

Dalam surat tersebut, MA meminta aparatur peradilan yang berada di wilayah terdampak untuk memperhatikan perlindungan terhadap saluran pernapasan, mata, dan kulit. Langkah sederhana seperti menggunakan masker dan pelindung mata serta mengenakan pakaian yang menutup tubuh dinilai penting untuk mengurangi paparan abu vulkanik. 

“Apabila berada di luar ruangan, diimbau untuk melakukan perlindungan terhadap saluran pernapasan, mata, dan kulit, dengan mengenakan masker, pelindung mata, dan pakaian yang dapat melindungi tubuh dari paparan abu vulkanik,” demikian imbauan dalam surat tersebut. 

Imbauan ini berlaku bagi jajaran aparatur peradilan di lingkungan MA, mulai dari Panitera MA, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, hingga pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan. 

MA menekankan pentingnya kewaspadaan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan aparatur di tengah kondisi pascaerupsi. Terlebih, aparatur peradilan tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. 

Dengan menggunakan perlindungan diri yang memadai, aparatur diharapkan dapat meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik tanpa mengabaikan pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024