BIRO HUKUM MA PAPARKAN PENGUATAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

MARINews, Depok – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Akses Bantuan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Kategori Miskin Dan Kelompok Rentan Dalam Kaitannya Dengan Capaian Nilai Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 pada Selasa (11/8). Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yang diwakili oleh hakim yutisial Catur Alfath Satriya mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas memberikan pemaparan mengenai penguatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Savero Hotel, Kota Depok, Catur membuka paparannya dengan uraian tiga kebijakan pokok layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, yaitu pembebasan biaya perkara atau prodeo, sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pelaksanaan layanan-layanan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, dan peraturan teknisnya yang diatur melalui surat keputusan direktur jenderal masing-masing badan peradilan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2025 permohonan pembebasan biaya perkara di lingkungan peradilan mencapai 22.706 permohonan, permohonan layanan Posbakum sejumlah 302.660, sedangkan layanan sidang di luar gedung pengadilan sejumlah 38.460. Sebagai langkah penguatan, Catur menyampaikan beberapa poin yakni perlunya menyiapkan sejumlah strategi yang mencakup penguatan regulasi dan pedoman Posbakum, peningkatan anggaran, pelatihan berkala bagi advokat pendamping, serta penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan. Adapun tantangan bantuan hukum ke depan yang perlu disikapi adalah pembaharuan hukum pidana nasional melalui implementasi KUHAP 2025, pemerataan kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum, dan pemerataan ekosistem pro-bono dengan memberikan insentif terhadap advokat yang memberikan bantuan hukum pro-bono.
Pada sesi pertama rapat tersebut juga dipaparkan materi dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno, yang memaparkan strategi lembaganya dalam mewujudkan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan miskin serta kelompok rentan. Selanjutnya Kementerian PPN/Bappenas memaparkan data Skor Indeks Akses terhadap Keadilan Indonesia tahun 2021 tercatat 53,8 dari 100. Adapun pembicara terakhir dari Indonesia Judicial Research Society yang diwakili Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah, Marselino Latuputty, turut memaparkan hasil kajian akses bantuan hukum bagi kelompok tersebut. Data Indonesia Judicial Research Society menunjukkan 65,6% masyarakat yang pernah berhadapan dengan persoalan hukum belum memanfaatkan pendampingan hukum, 63,5% responden mengaku tidak mengetahui adanya layanan sidang keliling pengadilan, sementara hanya 36,7% yang mengetahui adanya program bantuan hukum gratis. Sebagai penutup pemaparan sesi pertama dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta rapat. Sampai dengan tullisan ini dimuat rapat koordinasi masih berlanjut dengan sesi kedua dari rencana kegiatan yang akan berlangsung dua hari, Selasa hingga Rabu (11-12/8).
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Tim MARINews
