MA Terima Permohonan Maaf KY terkait Isu Rekomendasi Sanksi Hakim I (05/08/2026)

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan konferensi pers untuk menyampaikan sikap atas ralat dan permohonan maaf Komisi Yudisial (KY) terhadap pers rilis mengenai rekomendasi sanksi kepada 121 hakim.
Dalam kesempatan tersebut, MA menyatakan menerima permohonan maaf KY serta menjelaskan pers rilis tanggapan yang sebelumnya telah disiapkan oleh MA, tidak lagi diterbitkan karena substansinya telah terakomodasi melalui ralat dan permohonan maaf tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. di hadapan wartawan dari Ikatan Wartawan Hukum, Forsimema, serta berbagai media cetak, elektronik, radio, dan televisi, di Ruang Media Center MA, Jakarta, pada Senin (3/8).
Merespons pertanyaan wartawan mengenai rincian data rekomendasi sanksi para hakim, Prof. Yanto mengarahkan media untuk langsung mengonfirmasi ke KY selaku penerbit pers rilis.
Selanjutnya, Prof. Yanto menegaskan dua hal penting untuk diluruskan kepada publik.
"Data yang masuk itu sebetulnya data di 2025 semasa komisioner (red: KY) yang lama, bukan di 2026, dan 75% itu menyangkut hukum acara," ungkapnya.
Kekeliruan mengenai teknis yudisial, lanjutnya, mekanisme perbaikannya bukan melalui sanksi etik.
"Tentu bukan melalui sanksi, melainkan melalui upaya hukum perbaikannya," jelasnya.
Prinsip itu juga ditegaskan Prof. Yanto saat merespons pertanyaan wartawan tentang hakim yang menangani sejumlah perkara yang disebut terindikasi pelanggaran.
Substansi putusan dan hal yang berkaitan dengan teknis yudisial, tambah Prof. Yanto, tidak dapat dinilai dalam forum etik.
"Cara memperbaikinya melalui upaya hukum, tingkat pertama melalui banding, tingkat banding melalui kasasi, dan tingkat kasasi melalui peninjauan kembali," tandasnya di akhir sesi konferensi pers.
Selain itu, Prof. Yanto mengungkapkan, pagi itu Wakil Ketua MA menghubunginya melalui sambungan telepon. Wakil Ketua MA sedang berada di kantor KY dalam rangka Seleksi Calon Hakim Agung MA, dan menyaksikan langsung KY meralat pers rilis yang sebelumnya diterbitkan oleh salah satu anggota komisi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI.
"Saya selaku Ketua Umum IKAHI dan selaku orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pers rilis yang disampaikan (red: oleh KY) beberapa hari lalu," ujar Prof. Yanto.
Juru bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA tersebut menegaskan, karena adanya ralat dan permohonan maaf dari KY tersebut, pers rilis tanggapan yang semula telah disiapkan MA tidak jadi diterbitkan.
"Intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari Pimpinan KY, sehingga pers rilis tidak menjadi relevan lagi," pungkasnya.
Konferensi pers turut didampingi oleh Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Editor: Tim MARINews
