log2026

Written by Super User on . Hits: 16

9 Poin Penting Hasil Bimtek Hakim Tentang KUHAP Baru di Manado

 

 

kuhap

MARINews, Manado - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado menghasilkan sembilan poin penting yang mesti diperhatikan. 
Kegiatan akademis dan edukatif dilaksanakan di Aston Hotel Manado, Jumat (26/6/2026) sampai dengan Sabtu (27/6/2026).

Bimbingan teknis menghadirkan materi-materi teknis yang sangat krusial dalam praktik peradilan, meliputi implementasi hukum acara perdata (teknik persidangan, pembuktian, dan pertimbangan putusan), hukum acara pidana, serta praperadilan dan penanganan upaya paksa berdasarkan KUHAP baru. 

Para pimpinan dan narasumber merangkum 9 poin  penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh hakim di wilayah hukum Sulawesi Utara, yaitu:

  1. Diferensiasi Perkara: Paham dan cermat terhadap perbedaan mendasar dalam penanganan gugatan dan bantahan.
  2. Kriteria PMH: Untuk menyatakan tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), 4 unsur PMH wajib terpenuhi secara mutlak.
  3. Pencampuradukan Gugatan: Penggabungan atau pencampuradukan antara wanprestasi dan PMH tidak selalu harus diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.), melainkan wajib mempedomani SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
  4. Mekanisme Gugatan Sederhana (GS): Hakim Tunggal wajib menilai kerumitan pembuktian di tahap awal sebelum memanggil pihak. Jika tidak memenuhi syarat GS, hakim mengeluarkan penetapan penolakan yang sifatnya final (tidak ada upaya hukum). Jika memenuhi syarat, barulah para pihak dipanggil sidang.
  5. Beban Pembuktian: Penggugat memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan 4 unsur PMH secara kumulatif di persidangan.
  6. Ketentuan Restitusi dan Kompensasi: Regulasi perundang-undangan mengenai restitusi dan kompensasi harus diperhatikan secara saksama. Pengajuan restitusi dapat dilakukan pada saat pemeriksaan perkara pokok oleh korban atau keluarganya, atau diajukan dalam tenggat waktu 90 hari (3 bulan) melalui permohonan khusus ke Pengadilan Negeri.
  7. Izin Upaya Paksa olen Pengadilan: Dalam ranah penanganan praperadilan, semua tindakan upaya paksa, kecuali penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan wajib memerlukan izin atau persetujuan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua. Upaya paksa yang telah memperoleh izin/persetujuan tersebut secara hukum bukan merupakan objek praperadilan.
  8. Penghitungan kerugian Negara: dalil penghitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh instansi yang berwenang kerap dijadikan alasan pengajuan praperadilan, pengadilan hendaknya tetap konsisten mempedomani yurisprudensi serta SEMA Nomor 2 Tahun 2024 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
  9. Komitmen Moral: Integritas dan profesionalisme hakim sebagai pilar utama peradilan wajib dijaga dengan sebaik-baiknya demi tegaknya keadilan.

Pengadilan Tinggi Manado bekerja sama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hakim Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado. 

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., menguraikan bahwa Pelatihan Teknis Yudisial ini diselenggarakan secara tatap muka untuk menjawab kebutuhan mendesak para hakim daerah akan penyegaran ilmu, peningkatan keterampilan teknis, dan wadah diskusi interaktif langsung. 

Langkah ini diambil guna melengkapi program diklat terpusat Mahkamah Agung di Megamendung, sekaligus menjadi sarana mengoptimalkan pemanfaatan dana iuran IKAHI agar asas kemanfaatannya dapat dirasakan secara langsung dan merata oleh seluruh anggota.

Dalam kegiatan ini, Amin Sutikno memberikan pendalaman materi mengenai Teknis Persidangan Perdata dan Putusan.

Materi tersebut mengeksplorasi ranah hukum perdata formal, termasuk penanganan berbagai jenis gugatan (seperti Gugatan Sederhana), eksepsi, rekonvensi, pembuktian, hingga metodologi penyelesaian sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta wanprestasi.

Narasumber lainnya adalah  Wakil Ketua LPSK, Dr. Antonius PS. Wibowo, S.H., M.H., yang memaparkan Restitusi, Kompensasi, dan Aturan Justice Collaborator berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022. 

Antonius Beliau menggarisbawahi pergeseran orientasi peradilan menuju pemulihan hak korban (restorative justice), hambatan regulasi akibat belum terbentuknya PP pelaksana pada KUHAP baru, serta analisis substantif dan studi kasus keberhasilan penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2025.

Narasumber berikutnya adalah Hakim Tinggi Bapak Novvry Tammy Oroh, S.H., M.H. yang membawakan materi mengenai Implementasi Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana.

Novvry memfokuskan pembahasan pada  tipologi putusan (pemidanaan, bebas, lepas, dan pemaafan hakim), penjatuhan putusan korporasi, serta variabel hukum yang wajib dipertimbangkan hakim berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru).

Narasumber terakhir adalah  Wakil Ketua PT Manado, Bapak Saiful Arif, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Saiful menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik (public trust) dengan mengeliminasi korupsi peradilan yang dipicu faktor kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.

Pimpinan diwajibkan menjadi role model dalam pengawasan melekat (waskat) untuk memotong praktik suap, manipulasi fakta, dan hedonisme, yang didukung lewat strategi preventif peningkatan kualitas SDM serta teknologi informasi.(*)

 

Penulis: Giovani
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024