log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Hadiri Dua Agenda Strategis PTA Jakarta, Dirjen Badilag MA RI Buka Resmi Penandatanganan MoU Serta Diskusi Hukum

badilag

 

JAKARTA (04/06/2026),– Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) secara resmi membuka gelaran "Diskusi Hukum dan Penandatanganan MoU Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta".  Acara bernilai strategis ini terasa semakin istimewa dan berbobot dengan dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum). Kehadiran YM Ketua Muda Agama bersama Dirjen Badilag mempertegas komitmen penuh jajaran pimpinan Mahkamah Agung dalam mengawal kualitas standardisasi hukum peradilan agama, khususnya di wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Dalam sambutan utamanya, Dirjen Badilag (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PTA Jakarta atas inisiasi progresif ini. Beliau menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama terkait pertukaran data dan sosialisasi hukum keluarga Islam ini merupakan pengejawantahan langsung dari Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026. “Salah satu pilar utama yang kita usung pada tahun ini adalah Penguatan Kelembagaan melalui Kerja Sama Lintas Sektoral. Di era transformasi digital yang bergerak masif, institusi peradilan tidak lagi dapat berjalan sendiri secara terisolasi. Kita dituntut untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat,” tegas Dirjen Badilag.

image003

Menurut beliau, validitas dan integrasi data secara real-time antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama sangat krusial untuk mengurai kompleksitas hukum perdata di Jakarta. Langkah ini dinilai efektif untuk menutup celah hukum, mencegah manipulasi status perkawinan, serta melindungi hak keperdataan perempuan dan anak pasca-perceraian.

Selain membuka acara, Dirjen Badilag juga menyaksikan secara langsung penandatangan MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Selanjutnya beliau juga memberikan perhatian khusus pada topik Diskusi Hukum yang bertajuk "Peralihan Hutang dari Debitur Lama ke Debitur Baru dalam Akad Syari'ah" (Hiwalah). Beliau mengingatkan bahwa di tengah masifnya transaksi ekonomi syariah di Jakarta, praktik pengalihan utang telah bertransformasi menjadi instrumen keuangan yang rumit dan sering kali memicu sengketa.

Drs. H. Muchlis berpesan kepada para hakim agar meningkatkan kedalaman intelektual dan tidak sekadar menjadi penyambung lidah undang-undang yang bersifat tekstual.

"Akurasi hakim diuji di sini, bagaimana kita mampu melihat secara jernih apakah pengalihan utang tersebut telah memenuhi rukun dan syarat syar'i, serta bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada debitur baru maupun kreditur asal agar tidak ada pihak yang dirugikan secara timpang," urai Dirjen Badilag di hadapan peserta diskusi.

image005

Di akhir arahannya, Dirjen Badilag menekankan pentingnya memanfaatkan forum ilmiah ini sebagai wadah untuk membangun kesatuan penerapan hukum (unity of law). Menurut beliau, kesatuan hukum adalah tiang utama melahirkan predictable justice (keadilan yang dapat diprediksi) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha demi terjaganya kepastian hukum.

Kehadiran serta arahan intensif dari Dirjen Badilag bersama YM Ketua Muda Agama MA-RI ini diharapkan mampu memacu Pengadilan Agama di wilayah Jakarta untuk menjadi barometer penegakan hukum peradilan agama yang modern, konsisten, dan berwibawa di tingkat nasional. (RW)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .