Putusan Pemaafan Hakim Masuk Direktori Putusan, 8 Perkara Dipublikasikan

MARINews, Jakarta - Sejak diberlakukannya KUHP Baru pada 2 Januari 2026, praktik peradilan di Indonesia mencatat babak baru dengan hadirnya putusan pemaafan hakim. Instrumen ini memberi ruang bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, serta kepatutan.
Pasal 1 angka 19 KUHAP Baru mendefinisikan putusan pemaafan hakim sebagai pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau kondisi saat tindak pidana dilakukan serta sesudahnya, hakim memilih tidak menjatuhkan hukuman. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP.

(Foto: Putusan Pemaafan Hakim Masuk Direktori Putusan | Dok. Sadana)
Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui laman resmi dan akun Instagram @kepaniteraan.ma_info mengumumkan bahwa Direktori Putusan (Dirput) kini menampilkan kategori khusus “Pemaafan Hakim”. Hingga Mei 2026, tercatat 8 putusan telah dipublikasikan dengan kata kunci tersebut.
Berikut rangkuman putusan yang telah masuk dalam Dirput:
- PN Pacitan (20 Januari 2026) – perkara penganiayaan ringan, Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pct.
- PN Gedong Tataan (22 Januari 2026) – penganiayaan ringan, Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Gdt.
- PN Garut (26 Januari 2026) – penganiayaan, Putusan Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt.
- PN Sangatta (11 Februari 2026) – ancaman kekerasan, Putusan Nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt.
- PN Gunung Sitoli (24 Februari 2026) – kekerasan fisik dalam rumah tangga, Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst.
- PN Kotobaru (9 April 2026) – penganiayaan, Putusan Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kbr.
- PN Kotobaru (20 April 2026) – pencurian ringan, Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Kbr.
- PN Kotobaru (20 April 2026) – pencurian ringan, Putusan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Kbr.
Putusan pemaafan hakim bukan sekadar norma baru, melainkan wujud nyata dari keadilan substantif. Dengan diskresi ini, hakim dapat menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

(Foto: Putusan Pemaafan Hakim Masuk Direktori Putusan | Dok. Sadana)
Mahkamah Agung menegaskan bahwa publikasi putusan pemaafan hakim merupakan bagian dari komitmen transparansi, menjamin hak masyarakat atas informasi publik, serta menjaga konsistensi penerapan hukum. Langkah ini sekaligus memperkuat citra peradilan modern yang responsif terhadap nilai kemanusiaan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Sadana
Editor: Tim MARINews
