Sidang MKH Terlapor Tidak Hadir, Bagaimana Nasibnya?

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin, 19 Mei 2026.
Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor berinisial Y, S.H. Namun, ketika sidang dibuka, terlapor tidak tampak hadir di ruang persidangan.
Pendamping yang berasal dari PP IKAHI kemudian memberikan informasi. Dalam keterangannya, pendamping menyampaikan bahwa terlapor sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat menghadiri persidangan.
Situasi itu membuat jalannya sidang berlangsung singkat namun tetap khidmat. Ketua Majelis lalu mempertimbangkan keterangan yang disampaikan pendamping sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan proses persidangan.
Setelah bermusyawarah, Majelis memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk kembali hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak terlapor untuk hadir secara langsung di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Sidang MKH sendiri merupakan forum etik yang memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Melalui mekanisme ini, dugaan pelanggaran etik Hakim diperiksa oleh unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Belum hadirnya terlapor dalam sidang perdana ini pun memunculkan pertanyaan tentang bagaimana nasib Terlapor? Jawabannya akan sangat ditentukan pada sidang berikutnya. Jika terlapor hadir, Majelis dapat melanjutkan pemeriksaan secara substantif. Namun bila kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Majelis memiliki kewenangan untuk menentukan sikap sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MARINews
Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/sidang-mkh-terlapor-tidak-hadir-bagaimana-nasibnya-0bhT
