log2026

Written by Super User on . Hits: 4

Sidang MKH Terlapor Tidak Hadir, Bagaimana Nasibnya?

 

 

MKH

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia kembali menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Senin, 19 Mei 2026.

Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor berinisial Y, S.H. Namun, ketika sidang dibuka, terlapor tidak tampak hadir di ruang persidangan.

Pendamping yang berasal dari PP IKAHI kemudian memberikan informasi. Dalam keterangannya, pendamping menyampaikan bahwa terlapor sedang dalam kondisi sakit sehingga belum dapat menghadiri persidangan.

Situasi itu membuat jalannya sidang berlangsung singkat namun tetap khidmat. Ketua Majelis lalu mempertimbangkan keterangan yang disampaikan pendamping sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan proses persidangan.

Setelah bermusyawarah, Majelis memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk kembali hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak terlapor untuk hadir secara langsung di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Sidang MKH sendiri merupakan forum etik yang memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan. Melalui mekanisme ini, dugaan pelanggaran etik Hakim diperiksa oleh unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Belum hadirnya terlapor dalam sidang perdana ini pun memunculkan pertanyaan tentang bagaimana nasib Terlapor? Jawabannya akan sangat ditentukan pada sidang berikutnya. Jika terlapor hadir, Majelis dapat melanjutkan pemeriksaan secara substantif. Namun bila kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Majelis memiliki kewenangan untuk menentukan sikap sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MARINews

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/sidang-mkh-terlapor-tidak-hadir-bagaimana-nasibnya-0bhT

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .