log2026

Written by Super User on . Hits: 164

Pembatalan Hibah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Oleh: Mukhsin, S.H.I., M.H.
(Panitera PA Tanjung Balai Karimun)

 

wasiat 3

 


1. Pendahuluan

Hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum yang lazim dilakukan dalam kehidupan masyarakat, baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum perdata di Indonesia. Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan dilakukan ketika pemberi masih hidup. Namun, dalam praktiknya, sering timbul persoalan ketika pemberi hibah ingin membatalkan hibah yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pembatalan hibah diperbolehkan, dan bagaimana ketentuannya menurut hukum Islam dan hukum perdata (BW).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024