log2026

Written by Super User on . Hits: 274

Mekanisme Penetapan Nusyuz Istri dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA & Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

nusyuz

 

Abstrak

Penetapan nusyuz istri dalam perkara perceraian merupakan aspek penting dalam praktik peradilan agama karena berimplikasi pada hak dan kewajiban suami-istri, terutama hak nafkah dan mut’ah bagi istri. Artikel ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis mekanisme penetapan nusyuz istri dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama, dengan meninjau dasar hukum, proses pembuktian, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan penetapan nusyuz harus dilakukan melalui proses pembuktian yang sah dan pertimbangan hakim yang adil berdasarkan nilai-nilai hukum Islam.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .