log2026

Written by Super User on . Hits: 119

Mewacanakan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah Indonesia

Oleh : Drs. H. Suharto M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

 

 

 

Mahkamah Agung Building

 

A. Latar Belakang

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dalam dua dekade terakhir. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah, industri halal, dan transaksi bisnis berbasis prinsip syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam telah menjadi bagian penting dari tatanan ekonomi nasional. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul pula berbagai permasalahan hukum yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah memperluas kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara di bidang ekonomi syariah. Meski demikian, hingga kini belum terbentuk lembaga peradilan khusus yang secara fokus menangani sengketa sengketa niaga syariah yang kompleks. Akibatnya, penyelesaian perkara sering kali belum memberikan kepastian dan keadilan substantif karena perbedaan pemahaman prinsip ekonomi syariah dan prinsip ekonomi konvensional di lembaga peradilan konvensional.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .