log2026

Written by Super User on . Hits: 106

Hakim Mengemban Tugas Yustisial, Manajerial Dan Tutorial

Oleh  A. Zahri
(KPA Pasuruan Jawa Timur)

 

 

3d judge gavel hammer auction with stand justice scales light 718799 wh1200

1. Pendahuluan

Berdasarkan pengalaman puluhan tahun menjadi hakim, tugas dan fungsi hakim tidak hanya sekedar memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui persidangan di pengadilan, namun lebih jauh dari itu karena jabatan hakim tidak hanya disandang saat dinas, tapi melekat secara individu. Dengan demikian, tepat apa yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim yang berlaku dalam kedinasan dan di luar kedinasan. Di sisi lain, dalam bingkai peraturan perundang-undangan dan sistem manajemen modern, hakim tentu memiliki tugas dan fungsi (TUSI) yang tidak tunggal, namun cenderung ganda sesuai jabatan dan kewenangannya. Bila tugas diartikan sesuatu yang harus dikerjakan atau tanggung jawab yang diemban, maka fungsi dimaknai suatu manfaat yang diperoleh oleh masyarakat, dalam pengertian sempit yakni pencari keadilan dan dalam pengertian yang luas yakni semua warga bangsa. Dengan demikian, TUSI hakim setidaknya ada 3 (tiga) bidang, yakni tugas yustisial, tugas manajerial dan tugas tutorial yang antara satu dengan lainnya saling berkelindan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .