log2026

Written by Super User on . Hits: 129

Kepailitan Syariah sebagai Kewenangan Pengadilan Agama yang Terlewatkan

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA & Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

pailit

Abstrak

Kepailitan merupakan mekanisme hukum bertujuan menyelesaikan masalah ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban kepada kreditur. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, kepailitan memiliki dimensi khusus yang tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepatuhan nilai-nilai syariah. Namun, hingga saat ini kewenangan pengadilan agama menangani perkara kepailitan syariah belum secara eksplisit diatur dalam sistem peradilan nasional. Akibatnya, sengketa kepailitan justru melibatkan lembaga keuangan syariah masih diselesaikan di pengadilan niaga yang berlandaskan hukum positif konvensional. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara prinsip-prinsip syariah dengan praktik penyelesaian sengketa ekonomi bersifat sekuler. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi hukum kepailitan syariah dalam sistem peradilan di Indonesia, mengkaji argumentasi yuridis dan normatif mengenai kemungkinan penegasan kewenangan pengadilan agama, serta menyoroti urgensi reformulasi regulasi agar tercipta sistem hukum ekonomi syariah yang utuh, adil, dan berkeadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan saatnya pengakuan kepailitan syariah sebagai kewenangan pengadilan agama untuk mewujudkan integrasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .