log2026

Written by Super User on . Hits: 130

Hukum Titipan Pembayaran Pembebanan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama

Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H dan Khoirul Anam, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Ambarawa)

 

hak anak

A. LATAR BELAKANG

Pasca putusan perkara perceraian, sering kali timbul permasalahan lanjutan khususnya putusan yang amarnya terdapat pembebanan yang dibebankan kepada Pemohon (dalam cerai talak) atau Tergugat (dalam cerai gugat). Pembebanan tersebut bisanya dalam bentuk nafkah madliyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak. Baik dalam perkara cerai talak maupun cerai gugat, tidak jarang istri mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar pihak suami dibebani kewajiban memberikan nafkah dan mut’ah dengan jumlah tertentu. Hal ini wajar terjadi karena pembebanan pasca perceraian telah diatur secara tegas dalam hukum Islam maupun peraturan perundang undangan di Indonesia, khususnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 serta beberapa SEMA yang mengatur secara eksplisit tentang pembebanan terhadap suami pasca perceraian.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024