log2026

Written by Super User on . Hits: 137

SYARAT KEISLAMAN DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK (ḤAḌĀNAH)

SYARAT KEISLAMAN DALAM PENENTUAN HAK ASUH ANAK (ḤAḌĀNAH)

Oleh:

H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

(Hakim Pengadilan Agama Tais)

 

talak

 

 

 

Artikel ini menelaah syarat keislaman dalam penentuan hak asuh anak (ḥaḍānah) melalui komparasi fikih dan hukum positif Indonesia. Jumhur (Syafi‘i, Hanbali, sebagian Maliki) mensyaratkan keislaman pengasuh demi ḥifẓ al-dīn; Hanafiyah dan pendapat masyhur dalam Malikiyah menekankan pendekatan fungsional berbasis asy-syafaqah dan kecakapan mengasuh, dengan pencabutan hak hanya jika terbukti ancaman nyata terhadap akidah/moral anak. Pada pengasuh laki-laki, Hanafiyah mensyaratkan kesatuan agama; Malikiyah memposisikan ḥaḍānah laki-laki sebagai derivatif. Hukum positif Indonesia (UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, KHI) tidak mensyaratkan kesamaan agama dan menempatkan asas kepentingan terbaik anak tanpa diskriminasi, serasi dengan CRC (Keppres 36/1990). Artikel berargumen keislaman patut diperlakukan sebagai parameter substantif—bukan syarat formil—untuk menilai kapasitas menjamin pendidikan, moral, dan pembinaan agama anak. Berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, penentuan hak asuh anak sebaiknya melalui pembuktian kasuistik (taḥqīq al-manāṭ) dan prinsip proporsionalitas guna menyeimbangkan perlindungan akidah, hak keibuan, dan kepentingan terbaik anak, termasuk pada perkara pasca-cerai yang beririsan dengan riddah.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .