log2026

Written by Super User on . Hits: 91

Hak Istri Di Bawah Bayang Ikrar Talak Yang Gantung

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PA Kota Cimahi & Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial UMKO)
e-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

talak

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji alasan suami enggan melaksanakan ikrar talak meskipun telah memperoleh izin dari pengadilan agama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, berimplikasi pada perlindungan hak-hak istri, termasuk nafkah, tempat tinggal, dan kepastian status diri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan penundaan atau penghindaran ikrar talak umumnya dilatarbelakangi oleh keinginan suami untuk menghindari kewajiban pemberian nafkah pascacerai. Situasi ini menimbulkan kerentanan bagi istri akibat lemahnya perlindungan hukum yang tersedia. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi dan reformasi hukum guna menjamin perlindungan hak-hak istri secara lebih optimal.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .