log2026

Written by Super User on . Hits: 124

Kajian Hukum Terhadap Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Permohonan Perwalian Di Pengadilan Agama
(Studi Pemohonan Perwalian Kolektif oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)

Joni (Panitera PA Arga Makmur)
M. Yanis Saputra (Hakim PA Lebong)

 

wali

 

Abstrak

Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak (the best interest of the child) merupakan prinsip fundamental dalam hukum perlindungan anak Indonesia. Prinsip ini kerap diuji ketika Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) mengajukan permohonan perwalian secara kolektif (misalnya untuk lima anak sekaligus) ke Pengadilan Agama. Artikel ini mengkaji landasan yuridis perwalian oleh badan hukum (LKSA), prosedur permohonan perwalian beserta peran rekomendasi Dinas Sosial dan Tim Pertimbangan, serta menerapkan analisis berbasis asas kepentingan terbaik dalam skenario permohonan kolektif. Temuan utama: hukum positif memperbolehkan perwalian oleh badan hukum melalui penetapan pengadilan; akan tetapi efisiensi permohonan kolektif tidak boleh mengurangi asesmen individual setiap anak, hak anak untuk didengar, kewajiban pengadilan menakar alternatif terbaik (termasuk keluarga kandung/kerabat), dan perlunya tata kelola pengawasan pascapenetapan. Artikel menutup dengan rekomendasi teknis bagi LKSA dan Pengadilan Agama untuk memastikan setiap tahap tetap berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .