log2026

Written by Super User on . Hits: 93

Rasionalisasi Kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Pencocokan Salinan Akta Otentik di Bidang Hukum Publik

Fakhir Tashin Baaj, SH
Hakim Pratama di Pengadilan Agama Kuala Kapuas

 

akta

 

 

A. Pendahuluan

1. Latar Belakang Permasalahan

Pembuktian dalam suatu persidangan merupakan upaya para pihak yang berperkara dalam rangka meyakinkan hakim atas kebenaran peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh para pihak dengan menggunakan alat-alat bukti yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan. Dalam hukum acara perdata, alat bukti yang dikenal secara sah adalah alat bukti tertulis atau surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, atau Pasal 284 Rbg., atau Pasal 1866 KUHPerdata. Berdasarkan alat alat bukti yang diajukan tersebut maka majelis hakim yang memeriksa perkara melakukan penilaian terhadap pembuktian yang dilakukan oleh para pihak.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .