log2026

Written by Super User on . Hits: 145

Kesetaraan Gender dalam Peradilan Agama Refleksi atas Pengesahan Dua Hakim Perempuan sebagai Hakim Agung Kamar Agama oleh Komisi III DPR RI

Oleh:

H. Aman, S,Ag., SE., SH., MH., MM

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA)

E-Mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

hakim agaama

Pendahuluan

Kesetaraan gender dalam lembaga peradilan saat ini sudah menjadi isu penting yang tak bisa diabaikan dalam perkembangan hukum di Indonesia saat ini. Beberapa dekade terakhir, perhatian masyarakat terhadap persoalan ini terus meningkat, apalagi dengan pengaruh globalisasi yang mendorong keterlibatan perempuan di berbagai ruang strategis, termasuk di dunia peradilan. Dalam konteks ini, peradilan agama sebagai kamar khusus di Mahkamah Agung mempunyai posisi yang sangat penting. Sebab, perkara yang ditanganinya erat kaitannya dengan kehidupan keluarga mulai dari perkawinan, kewarisan, hadhanah, sampai persoalan harta bersama. Putusan-putusan di ranah ini tidak sekadar soal hukum, tapi benar-benar menentukan posisi sosial perempuan dan anak yang seringkali berada dalam kelompok rentan. Hanya saja, kalau kita melihat ke belakang, dominasi laki-laki di jabatan strategis peradilan agama masih terasa sangat kuat, sementara ruang untuk perempuan masih terbatas.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .