log2026

Written by Super User on . Hits: 88

Dilema Hukum Dalam Isbat Nikah Bertingkat Dan Implementasi Prinsip Maslahah Di Pengadilan Agama

Puteri Dwi Natami
Pengadilan Agama Sarolangun dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
(Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi)

 

 

itsbat nikah

 

Abstrak

Pernikahan siri yang tidak dicatatkan menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama dalam kasus isbat nikah bertingkat dimana terdapat pernikahan siri sebelumnya yang belum diisbatkan cerainya. Penelitian ini menganalisis dilema hukum yang dihadapi Pengadilan Agama dalam menangani kasus tersebut dan implementasi prinsip maslahah sebagai solusi alternatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang terjadi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan formalistik sering bertumburan dengan pendekatan substantif, sementara penerapan prinsip maslahah dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan tujuan hukum Islam. Penelitian ini menemukan bahwa implementasi pendekatan maslahah memerlukan keseimbangan antara fleksibilitas hukum dengan kepastian hukum untuk mencegah terjadinya ketidaktertiban.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .