log2026

Written by Super User on . Hits: 105

Ketika Tafsir Menjadi Skenario Kekerasan: Memaknai Ulang Konsep Nusyuz di Era Modern

Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. 
M. Yanis Saputra, S.H.I., M.H.

Pendahuluan

nusyuz 3160822904

 

 

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menjadi masalah serius di Indonesia. Setiap tahun, ribuan kasus dilaporkan kepada Komnas Perempuan, dengan perempuan sebagai korban terbanyak. Ironisnya, di tengah upaya hukum modern untuk melindungi korban, ada sebuah konsep dalam diskursus agama yang sering disalahpahami dan berpotensi memicu kekerasan, yakni kata nusyuz. Secara tradisional, nusyuz diartikan sebagai "pembangkangan istri terhadap suami." Namun, penafsiran yang sempit dan keliru ini sering kali digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis, yang dilakukan oleh suami. Pemahaman seperti ini tidak hanya bertentangan dengan semangat keadilan dalam Islam, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi mendalam terhadap konsep nusyuz. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pemahaman ulang ini sangat krusial, dengan mempertimbangkan realitas sosial di Indonesia dan kerangka hukum modern yang ada. Kami akan menunjukkan bahwa nusyuz bukanlah izin untuk melakukan kekerasan, melainkan sebuah konsep yang harus dipahami secara holistik untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan berkeadilan.

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .