log2026

Written by Super User on . Hits: 98

KONSTRUKSI HUKUM ANAK SYUBHAT

(Analisis Doktrin Wath’u Bi Syubhat Dalam Fikih Islam Serta Penerapannya Dalam Sistem Hukum Indonesia)
Oleh:
H. Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

 

anak syubhat

Dalam konstruksi hukum Islam, penetapan nasab anak memiliki kedudukan yang sangat strategis karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak keperdataan seperti waris, nafkah, perwalian, dan identitas hukum. Salah satu doktrin penting yang mempengaruhi penetapan nasab adalah wath’u bi syubhat, yaitu hubungan seksual yang terjadi dalam kondisi kekeliruan hukum (legal mistake) yang secara syar‘i dapat ditoleransi. Doktrin ini membedakan secara tegas anak yang lahir dari hubungan syubhat (al-walad bi al-syubhah) dengan anak zina (walad al-zinā), sehingga tidak semua anak yang lahir di luar perkawinan sah secara otomatis dikategorikan sebagai anak hasil perzinaan.

Secara fikih, wath’u bi syubhat diartikan sebagai hubungan seksual yang tidak dilandasi akad nikah yang sah maupun fasid, tetapi dilakukan dalam keyakinan atau praduga bahwa hubungan tersebut diperbolehkan, seperti kesalahan identifikasi pasangan atau ketidaktahuan terhadap status hukum pernikahan. Berbeda dengan zina yang dilakukan dengan pengetahuan penuh terhadap keharamannya, wath’u bi syubhat mengandung unsur al-jahl al-ma‘fū (kekeliruan yang dapat dimaafkan) sehingga dapat melahirkan akibat hukum, termasuk pengakuan nasab.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .