log2026

Written by Super User on . Hits: 377

Mendesak Legislasi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Menjawab Kepastian Hukum dan Dinamika Waris Kontemporer

Ahmad Faiz Shobir Alfikri
CPNS Analis Perkara Peradilan – Pengadilan Agama Labuha
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

32569 ilustrasi harta warisan istimewa

 

 ABSTRAK

Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rujukan utama dalam memutus perkara kewarisan di Pengadilan Agama. Ketiadaan undang-undang yang secara eksplisit mengatur hukum waris Islam di Indonesia, berbeda dengan bidang perkawinan dan wakaf yang telah memiliki undang-undang tersendiri, menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan menimbulkan ketidakharmonisan antara norma dalam praktik sosial masyarakat, putusan pengadilan, dan perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk menelusuri konstruksi hukum kewarisan Islam dalam sistem hukum nasional, menganalisis dinamika hukum waris kontemporer, serta menggali urgensi perumusan legislasi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Artikel ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa konstruksi hukum waris Islam di Indonesia selama ini masih bertumpu pada KHI yang meskipun secara de facto KHI telah digunakan di lingkungan peradilan agama, tetapi secara de jure KHI tidak memiliki legitimasi yuridis yang kuat karena dari segi bentuk aturan hanya berupa Instruksi Presiden. Sejumlah isu hukum waris kontemperer penting seperti kewarisan beda agama, kewarisan anak luar nikah, kewarisan anak tiri, pembagian waris setara antara anak laki-laki dan perempuan, dan bagian wasiat wajibah menunjukkan adanya kebutuhan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perumusan legislasi hukum waris Islam dalam bentuk undang-undang menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam praktik kewarisan di Indonesia, serta wadah menampung aspirasi masyarakat muslim di Indonesia.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .