log2026

Written by Super User on . Hits: 87

Problematika Perceraian Dengan Alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Haruskah Selalu Dikabulkan ?

Oleh: Venynda Kumalasari,S.H.1
(Hakim Pengadilan Agama Sukamara)

kdrt

 

I. Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikianlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan definisi tentang Perkawinan. Pada dasarnya perkawinan dilangsungkan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, namun dalam kenyataannya tidak sedikit perkawinan pada akhirnya berakhir dengan perceraian.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024