log2026

Written by Super User on . Hits: 109

Filsafat Dan Paradigma Alasan Mendesak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin

Oleh: Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Kudus Kelas IB

 

 

 

dk

Abstrak

Studi ini mengkaji tentang fenomena perkawinan anak atau pernikahan dini melalui Putusan Pengadilan Agama yang masih marak terjadi, menjadi perdebatan banyak pihak dan tidak jarang kontroversial. Diperlukan pemahaman yang mendalam dan saling berkaitan antara faktor sosial, budaya, ekonomi, pendidikan dan hukum secara holistik, untuk dapat memahami fenomena tersebut. Memahami seorang hakim dalam menafsirkan “alasan sangat mendesak” secara filsafati dan paradigmatik sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perma nomor 5 tahun 2019 tentang mengadili perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah penting dan perlu; supaya segenap pihak dan stakeholder terhindar dari upaya saling menyalahkan dan untuk mencapai tingkat pemahaman hukum dan pengetahuan sosial yang lebih baik. 

Selengkapnya

Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/filsafat-dan-paradigma-alasan-mendesak-dalam-perkara-permohonan-dispensasi-kawin-oleh-mohammad-imaduddin-s-sy-m-h-25-7

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .