log2026

Written by Super User on . Hits: 100

Potret Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam Membentuk Legal Culture Pencegahan Perkawinan Sirri di Bawah Usia Perkawinan di Kota Banjarbaru

oleh:

Dr. Martina Purnanisa, Lc., M.Sy

(Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas IB)

 

nikah siri

Pendahuluan
“Gapapa nikah siri aja dulu nanti gampang bisa di isbat kan di pengadilan agama”, ungkapan tersebut seringkali kita dengar dari masyarakat kita yang entah sengaja menggampangkan praktik nikah sirri atau memang masih awam terkait dampak hukum dari praktik pernikahan bawah tangan tersebut. Lebih ekstrem lagi mereka menganalogikan perkara isbat nikah sebagai bentuk pemutihan seperti layaknya pajak dan pemutihan administrasi lainnya. Satu hal yang pasti bahwa ungkapan tersebut lahir dari faktor sosiologis yang erat dengan kondisi masyarakat tertentu.

Beranjak pada anekdot di atas maka dalam tulisan ini Penulis mengajak pembaca untuk melihat satu kesatuan utuh dari problematika maraknya nikah sirri dan kawin anak dengan mengambil sampel Kota Banjarbaru sebagai obyek penelitian dengan menitikberatkan pada bagaimana pengaruh putusan pengadilan agama Banjarbaru terhadap budaya hukum masyarakat di kota Banjarbaru.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .