Aspek Hukum dalam Tuntutan Ganti Rugi atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perkara Cerai Gugat (Pendekatan Kewenangan Absolut Pengadilan Agama)
Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.,
Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung
Fakhir Tashin Baaj, SH.
Calon Hakim di Pengadilan Agama Sleman
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pengadilan Agama merupakan salah satu bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman di indonesia. Hal ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.