bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 89

Batasan Kebebasan Hakim Mengabulkan Petitum Et Aequo Et Bono Dalam Praktik Peradilan

oleh: Putri Karamina Agustriani, S.H.

 

hakim

A. Pendahuluan

Hakim atau para hakim memiliki kekuasaan yang besar terhadap para pihak yang bersengketa berkenaan dengan masalah atau konflik yang dihadapkan kepada hakim atau para hakim tersebut.1 Namun, hal ini juga berarti bahwa para hakim memikul beban tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya dan harus benar-benar menyadari hal tersebut, karena keputusan yang mereka ambil dapat memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan orang lain yang terpengaruh oleh keputusan itu. Keputusan hakim yang tidak adil bahkan dapat membekas dalam batin para yustisiabel yang bersangkutan sepanjang perjalanan hidupnya.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024