Teknik Pemeriksaan Perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita dan Eksekusi di Pengadilan Agama
Muhammad Azharuddin Fikri, S.H.
A. PENDAHULUAN
Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu putusan agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik secara sukarela maupun secara paksa melalui instrumen negara yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.2 Sebagai suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan, terdapat beberapa asas dalam pelaksanaan eksekusi, di antaranya adalah: 1) Putusan yang dieksekusi merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, 3) Amar putusan yang dieksekusi bersifat condemnatoir; 4) Eksekusi dipimpin oleh ketua pengadilan.3 Empat asas di atas merupakan ketentuan umum yang wajib terpenuhi dalam kegiatan eksekusi. Terhadap asas pertama, terdapat beberapa pengembangan dalam objek yang dapat dieksekusi, selain putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan dapat pula melakukan eksekusi terhadap putusan provisi, putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), putusan akta perdamaian, jaminan kebendaan, dan penetapan pengadilan mengenai sita jaminan (conservatoir beslag).