log2026

Written by Super User on . Hits: 388

Sinergitas Hakim Dan Panitera Pengganti Dalam Eksaminasi Berkas Perkara
(Versi E-Binwas Ditjen Badilag Mahkamah Agung)

Oleh: Drs. H. Suharto, M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

ebinwas

 

          Salah satu aplikasi yang sedang dikembangkan baru-baru ini oleh Ditjen Badilag adalah aplikasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan secara elektronik yaitu berupa aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS). Aplikasi ini dibuat sebagai alat kerja pembinaan dan pengawasan baik yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

          Diberlakukannya aplikasi e-Binwas ini dilatarbelakangi oleh adanya Kualitas Sumber Daya Manusia bidang pembinaan dan pengawasan yang terbatas dan perlu ditingkatkan serta jumlahnya yang tidak seimbang dengan beban kerja, anggaran, pembinaan, dan pengawasan yang tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah satuan kerja, pembinaan dan pengawasan yang masih bersifat parsial dan belum terintegrasi, dan terstandarisasi menjadi beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di lingkungan peradilan agama saat ini.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .