log2026

Written by Super User on . Hits: 331

Kehati-hatian Hakim Mengikrarkan Talak Pemohon dalam Perkara Cerai Talak 

Oleh : Adeng Septi Irawan

 

e

 

 1. Pendahuluan 

Cerai Talak merupakan sebuah perkara yang menjadi wewenang absolut Pengadilan Agama, dimana dalam perkara tersebut yang mengajukan cerai adalah seorang suami (Pemohon) kepada istri (Termohon) dengan alasan tertentu sesuai aturan syariat dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berbeda dengan Cerai Gugat, dalam perkara Cerai Talak ada istilah Ikrar Talak yang merupakan wujud atau bentuk eksekusi (pelaksanaan atas putusan) cerai talak. Ikrar talak yang dijatuhkan oleh seorang suami (Pemohon) kepada istri (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama adalah resmi dan sakral yang berakibat hukum putusnya perkawinan. Meski demikian, masih ada harapan untuk rujuk kembali bagi seorang istri yang ditalak suaminya selama dalam masa iddah, terhitung sejak ikrar talak diucapkan di dapan sidang Pengadilan Agama (lihat Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam);

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .