Untaian Logika & Penalaran Hukum Status Anak Dalam Talak Dan Perkawinan Di Bawah Tangan
(Pengakuan Anak- Pengesahan Anak- Itsbat Nikah dan Penetapan Asal-Usul Anak)
Oleh Muhamad Tambusai Ad Dauly : Pengadilan Agama Talu
A.Pemantik
Perkara asal-usul anak selama ini dipandang sebagai perkara yang sederhana, namun ternyata masih banyak acuan yang belum ditelaah sehingga berpotensi menjadi sebuah kekeliruan karena kurangnya pemahaman atau kurangnya literasi.Kita mulai dengan berbincang dari titik jenis perkara asal-usul anak di Pengadilan Agama. Pertanyaanya adalah “apakah selama ini pengajuan perkara asal-usul anak termasuk perkara voluntair (Pdt.P) atau kontensius/gugatan (Pdt.G)?”. Kalau jawabannya hanya bisa diajukan secara voluntair maka tidak tepat.