Perbandingan Hukum Mengenai Perkawinan
Oleh : Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H.
(Panitera PA Enrekang)
A. Latar Belakang Masalah
Penjajahan/kolonialisme pada masa lalu oleh Belanda kepada Indonesia tidak hanya menyisakaan kepahitan dan kesengsaraan, banyak sekali peninggalan- peninggalan yang diwariskan oleh belanda kepada Indonesia, baik itu teknologi, sistem pemerintahan, ataupun hukum itu sendiri. Salah satu produk terkenal dari Belanda kepada Indonesia adalah diwariskannya KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan juga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).