log2026

Written by Super User on . Hits: 208

Putusan dan Eksekusi
(Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan) | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Mutasi dan Religiusitas Kita | Oleh H. Asmu'i Syarkowi

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Putusan merupakan puncak dari suatu persidangan perkara di pengadilan. Pejabat yang berwenang membuatnya adalah hakim yang menangani perkara. Meskipun kewenangan membuat ada padanya, namun dalam suatu kasus sengketa setelah lahirnya putusan, hakim tidak bisa ikut campur tangan bagaimana kelangusungan putusan yang dibuat. Satu-satunya urusan administrasi yang berkaitan dengan perkara yang diputus yang masih tersisa, setelah hakim memutus perkara, adalah meminutasi berkas perkara. Dalam perkara e-court tugas tersebut ditambah lagi dengan kewajiban mengunggah putusan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sedangkan terhadap materi putusan yang dibuatnya—seperti harus diapakan, menghadapi para pihak setelah putusan--bukan lagi urusannya.

 

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .