log2026

Written by Super User on . Hits: 16

Joint Custody Dalam Amar Putusan Hadhanah: Deviasi dari Pedoman Buku II dan Problematika Empiris Pelaksanaannya

 

ilustrasi keadilan L7MQK

I. Pendahuluan

Akhir-akhir ini muncul kecenderungan di kalangan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Agama, ketika memeriksa dan memutus permohonan atau gugatan penetapan hak asuh anak (hadhanah), untuk merumuskan amar putusan dengan redaksi kurang lebih sebagai berikut: “Menetapkan anak bernama … diasuh secara bersama (joint custody) oleh Penggugat dan Tergugat”. Redaksi demikian, betapa pun tampak berpihak pada semangat kesetaraan kedua orang tua, sesungguhnya menyimpang dari format baku yang telah lama dijadikan pedoman, sekaligus keluar dari politik hukum yang dianut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mengatur hadhanah.

KHI secara tegas memberikan hak pemeliharaan anak yang belum mumayiz kepada ibu, sepanjang ibu memenuhi syarat-syarat sebagai pemegang hadhanah, sedangkan anak yang telah mumayiz diberi hak untuk memilih, apakah ia hendak ikut ayah atau ibunya. Ketentuan ini sangat tepat karena, pada fase anak belum mumayiz, hukum menempatkan kepastian dan stabilitas psikologis anak sebagai prioritas melalui penunjukan satu pemegang hadhanah yang jelas; sedangkan pada fase anak sudah mumayiz, hukum menempatkan anak sebagai subjek yang otonom untuk menentukan pilihannya sendiri, bukan sebagai objek yang “dibagi” di antara kedua orang tuanya.

Makalah singkat ini hendak menegaskan satu tesis: konsep pengasuhan bersama (joint custody) yang belakangan marak dicantumkan dalam amar putusan hadhanah tingkat pertama, di samping keluar dari format dan konsep aturan yang selama ini berlaku, secara empiris juga akan sulit, bahkan cenderung mustahil, untuk dilaksanakan.

II. Kerangka Normatif: Hadhanah dalam KHI dan Pedoman Buku II

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama telah memberikan petunjuk teknis redaksi amar putusan hadhanah yang baku, yaitu: “Menetapkan anak bernama … bin … yang lahir/berumur … di bawah pemeliharaan (hadlanah) …”. Perhatikan bahwa struktur kalimat baku tersebut sengaja dirumuskan tunggal (singular) — “di bawah pemeliharaan…” yang merujuk pada satu pihak sebagai pemegang hadhanah — dan bukan “diasuh bersama” atau “di bawah pemeliharaan bersama”.

Format tunggal ini bukan kebetulan redaksional, melainkan konsekuensi logis dari struktur norma KHI Pasal 105 dan 156 yang mendasarinya: hadhanah adalah hak sekaligus kewajiban yang melekat pada satu pihak tertentu (ibu, ayah, atau kerabat lain sesuai urutan dalam Pasal 156), bukan status yang dapat disandang bersama-sama oleh dua pihak yang justru sedang berperkara karena telah gagal membangun kerja sama.

III. SEMA Nomor 1 Tahun 2017: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Paradigma

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memerintahkan hakim untuk melengkapi amar putusan hadhanah dengan redaksi tambahan berupa kewajiban pemegang hak asuh memberikan akses seluas-luasnya kepada pihak yang tidak ditetapkan sebagai pemegang hak asuh. Pada saat yang sama, SEMA tersebut juga memerintahkan hakim membuat pertimbangan hukum bahwa ketidakmauan memberikan akses tersebut dapat dijadikan alasan bagi pencabutan hak asuh yang telah ditetapkan.

Dua perintah dalam SEMA tersebut, jika dicermati secara sistematis, justru menegaskan — bukan mengoreksi — struktur pemegang tunggal hadhanah. Kewajiban memberi akses hanya bermakna dalam kerangka di mana terdapat satu pihak yang “memegang” hak asuh dan satu pihak lain yang “tidak memegang” hak asuh namun berhak atas akses. Demikian pula, konsep pencabutan hak asuh (herroeping) secara logis hanya dapat diterapkan terhadap suatu hak yang dipegang secara definitif oleh satu subjek hukum tertentu; hak yang disandang bersama oleh dua pihak yang berkedudukan setara tidak dapat “dicabut” dari salah satu pihak saja tanpa menimbulkan pertanyaan konseptual tentang apa sesungguhnya yang dicabut.

Konstruksi ini sejalan dengan doktrin droit de visite dalam hukum keluarga komparatif, yang menempatkan hak kunjung sebagai hak yang melekat pada pihak yang tidak memegang hadhanah, justru karena hadhanah itu sendiri dipegang secara tunggal oleh pihak lainnya.

IV. Joint Custody sebagai Penyimpangan Konseptual

Dalam tradisi hukum keluarga common law, joint custody — baik dalam bentuk joint legal custody (kewenangan bersama dalam pengambilan keputusan penting menyangkut anak) maupun joint physical custody (pembagian waktu tinggal anak secara berimbang) — selalu disertai dengan parenting plan yang terperinci: jadwal, tempat tinggal utama, mekanisme pengambilan keputusan, dan prosedur penyelesaian perselisihan.

Sistem hukum keluarga Indonesia — baik UU Nomor 1 Tahun 1974, KHI, Buku II, maupun SEMA Nomor 1 Tahun 2017 — tidak mengenal joint custody sebagai bentuk diktum yang dapat dijatuhkan dalam putusan contentiosa. Pencantuman istilah asing tersebut ke dalam amar, tanpa padanan norma positif yang mengaturnya, menimbulkan persoalan tersendiri dari sisi teknik perumusan amar: amar putusan harus tegas, jelas, dan tidak kabur (obscuur), serta harus memenuhi syarat dapat dilaksanakan (executable). Amar “diasuh bersama” tanpa perincian pembagian waktu, penentuan domisili utama, dan kewenangan pengambilan keputusan, jelas tidak memenuhi syarat kepastian tersebut, sehingga berpotensi menjadi amar yang kabur dan sukar dieksekusi.

V. Problematika Empiris Pelaksanaan Joint Custody

Pertama, prasyarat kerja sama yang tidak tersedia. Joint custody, di negara asalnya, umumnya lahir dari kesepakatan sukarela pasangan yang tetap mampu berkomunikasi dan bekerja sama secara kooperatif pascaperceraian. Sebaliknya, perkara hadhanah yang diajukan secara contentiosa ke pengadilan justru adalah bukti bahwa para pihak telah gagal mencapai kesepakatan, termasuk kesepakatan mengenai pengasuhan anak. Memaksakan format pengasuhan bersama kepada pihak yang bahkan tidak mampu bersepakat mengenai siapa yang berhak mengasuh, adalah kontradiksi internal yang nyata.

Kedua, ketiadaan infrastruktur pendukung. Yurisdiksi yang menerapkan joint custody biasanya didukung oleh lembaga parenting coordinator, mediator keluarga tetap, dan mekanisme pengawasan pelaksanaan parenting plan. Pengadilan Agama tidak memiliki perangkat kelembagaan semacam itu. Amar yang hanya menyebut “diasuh bersama” tanpa perincian operasional, pada akhirnya diserahkan sepenuhnya pada iktikad baik para pihak — padahal ketiadaan iktikad baik itulah yang justru membawa perkara ke meja hijau.

Ketiga, risiko psikologis bagi anak. Kajian mengenai pengasuhan bersama pascaperceraian menunjukkan bahwa pola pengasuhan bersama yang dipaksakan pada orang tua dengan tingkat konflik tinggi justru berasosiasi dengan hasil perkembangan anak yang lebih buruk dibandingkan pengasuhan tunggal yang stabil disertai akses yang memadai bagi orang tua lainnya. Perpindahan anak secara bergantian antara dua rumah tanpa kejelasan jadwal berpotensi menimbulkan konflik loyalitas dan ketidakstabilan emosional, yang justru bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik anak yang hendak dilindungi.

Keempat, problem eksekusi. Eksekusi putusan hak asuh anak memiliki karakter yang sangat sensitif karena objeknya adalah subjek hukum yang memiliki kehendak dan perasaan, bukan benda. Amar yang tidak menetapkan secara pasti siapa pemegang hadhanah dan bagaimana modalitas akses pihak lain, akan menyulitkan jurusita maupun hakim pengawas eksekusi ketika di kemudian hari timbul perselisihan mengenai penguasaan fisik anak. Ketiadaan kepastian dalam amar semacam ini cenderung melahirkan permohonan eksekusi berulang (executiegeschil) yang justru memperpanjang konflik dan memperburuk keadaan anak yang seharusnya dilindungi.

VI. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pencantuman amar “diasuh secara bersama (joint custody)” dalam putusan hadhanah tingkat pertama keluar dari format baku Buku II dan dari politik hukum KHI yang menghendaki kepastian pemegang tunggal hadhanah, sekaligus tidak sejalan dengan konstruksi SEMA Nomor 1 Tahun 2017 yang justru menegaskan — bukan meniadakan — struktur pemegang tunggal disertai kewajiban akses. Di sisi lain, secara empiris, konsep tersebut sulit dilaksanakan karena mengandaikan prasyarat kerja sama kooperatif yang justru tidak dimiliki oleh pihak-pihak yang telah membawa sengketa hadhanah ke ranah litigasi, serta tidak didukung oleh infrastruktur kelembagaan yang memadai.

Hakim tingkat pertama sepatutnya kembali merujuk pada redaksi baku Buku II, dilengkapi dengan tambahan redaksi akses sebagaimana diamanatkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 secara konkret — menyebutkan modalitas, jadwal, dan mekanisme komunikasi akses — alih-alih mencantumkan label “joint custody” yang tidak dikenal dalam tata hukum positif dan berpotensi menyulitkan pelaksanaan putusan. Apabila para pihak memang menghendaki pola pengasuhan bersama yang bersifat konsensual, forum yang tepat adalah mediasi yang dikukuhkan dalam akta perdamaian, bukan amar putusan yang dijatuhkan dalam perkara contentiosa.

Daftar Pustaka

Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak), Pasal 3, 9, dan 12. 

Eleanor E. Maccoby dan Robert H. Mnookin, Dividing the Child: Social and Legal Dilemmas of Custody, Harvard University Press, 1992. 

Joan B. Kelly dan Michael E. Lamb, “Using Child Development Research to Make Appropriate Custody and Access Decisions for Young Children”, Family Court Review, 2000. 

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105 dan Pasal 156. 

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), Edisi Revisi. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, Rumusan Hukum Kamar Agama. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, Rumusan Hukum Kamar Agama tentang eksekusi hak asuh anak. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf
 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: H. Asmu’i Syarkowi
Editor: Tim MARINews

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024