log2026

Written by Super User on . Hits: 5

Pendekatan-Pendekatan dalam Kajian Hukum Keluarga Islam

 

 

ilustrasi ketenangan dalam islam dNiyX

Pendahuluan

Hukum Keluarga Islam (al-ahwal al-syakhshiyyah) merupakan salah satu bidang hukum Islam yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia sejak perkawinan, hubungan suami-istri, kelahiran dan perlindungan anak, perceraian, perwalian, hingga kewarisan. Oleh karena itu, hukum keluarga tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga dimensi sosial, budaya, ekonomi, psikologis, dan yuridis.

Perkembangan masyarakat menyebabkan persoalan hukum keluarga semakin kompleks. Persoalan perkawinan di bawah umur, poligami, perceraian, hak anak, kekerasan dalam rumah tangga, pengasuhan anak, kesetaraan gender, hingga persoalan harta dan hubungan keluarga di era digital tidak selalu dapat dijelaskan secara memadai hanya dengan menggunakan pendekatan tekstual. Hukum keluarga Islam membutuhkan cara pandang yang mampu mempertemukan norma, konteks sosial, tujuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum keluarga juga menunjukkan adanya proses dialog antara fikih, hukum Islam, hukum nasional, adat, dan kebutuhan masyarakat. Kompilasi Hukum Islam misalnya, merupakan salah satu bentuk penting dari proses pengembangan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional. Kajian mengenai pembaruan hukum keluarga di Indonesia menunjukkan pembentukan hukum keluarga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sosial dan dinamika pemikiran hukum Islam. Karena itu, diperlukan berbagai pendekatan dalam mengkaji hukum keluarga Islam. Pendekatan bukan untuk mempertentangkan satu perspektif dengan perspektif lainnya, melainkan untuk memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif.

Pendekatan Normatif-Doktrinal

Pendekatan normatif-doktrinal merupakan pendekatan yang menempatkan sumber-sumber hukum Islam sebagai dasar utama dalam memahami persoalan hukum keluarga. Al-Qur'an, Hadis, fikih, ijma', qiyas, kaidah fikih, dan berbagai produk ijtihad menjadi sumber penting dalam pendekatan ini.

Pendekatan normatif diperlukan untuk mengetahui dasar hukum suatu persoalan. Misalnya, dalam persoalan perkawinan, perceraian, nafkah, kewarisan, dan hak anak, terlebih dahulu harus diketahui landasan normatif dan pendapat para ulama mengenai persoalan tersebut. Namun, pendekatan normatif tidak seharusnya berhenti pada pencarian teks hukum. Perbedaan pendapat dalam fikih menunjukkan pemikiran hukum Islam memiliki tradisi intelektual yang dinamis. Dengan demikian, perlu memahami tidak hanya apa hukumnya, tetapi juga bagaimana suatu hukum dirumuskan dan apa argumentasi yang mendasarinya.

Pendekatan Historis

Pendekatan historis digunakan untuk memahami perkembangan hukum keluarga berdasarkan perjalanan sejarahnya. Suatu ketentuan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan sejarah ketika ketentuan tersebut dirumuskan.

Pendekatan ini dapat digunakan untuk melihat perkembangan hukum keluarga sejak masa Nabi Muhammad saw., masa sahabat, perkembangan mazhab fikih, hingga perkembangan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern.

Pendekatan historis juga penting dalam memahami pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Perkembangan hukum keluarga Indonesia merupakan hasil dari proses panjang interaksi antara hukum Islam, adat, kolonialisme, negara, dan perubahan sosial. Dengan memahami sejarah tersebut, kajian hukum tidak terjebak pada pandangan hukum keluarga merupakan sesuatu yang bersifat statis dan tidak mengalami perkembangan.

Pendekatan Sosiologis dan Antropologis

Pendekatan sosiologis dan antropologis melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berada dalam teks peraturan, tetapi juga hidup dalam praktik sosial.

Dalam hukum keluarga, pendekatan ini dapat digunakan untuk mengkaji hubungan antara hukum dengan adat, tradisi, budaya, struktur sosial, pendidikan, ekonomi, dan perubahan pola kehidupan masyarakat. Misalnya, praktik perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, maupun kewarisan dapat memiliki karakter yang berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

Pendekatan ini juga membantu menjelaskan perbedaan antara law in books dan law in action, yaitu antara hukum sebagaimana tertulis dengan hukum sebagaimana dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan bukan hanya “apa hukumnya?”, tetapi juga “bagaimana hukum tersebut bekerja dalam masyarakat?”

Pendekatan Filosofis dan Maqashid al-Syari'ah

Pendekatan filosofis berusaha menggali nilai, prinsip, dan tujuan yang terkandung dalam hukum. Dalam konteks hukum Islam, pendekatan ini memiliki hubungan yang erat dengan maqashid al-syari'ah.

Maqashid al-syari'ah memberikan kerangka untuk memahami hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Dalam konstruksi klasik, tujuannya antara lain berkaitan dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam hukum keluarga, maqashid dapat digunakan untuk menilai apakah suatu ketentuan atau penerapan hukum benar-benar memberikan perlindungan terhadap keluarga, anak, perempuan, harta, kehormatan, dan keberlangsungan keturunan.

Kajian kontemporer menunjukkan maqashid al-syari'ah memiliki relevansi yang kuat sebagai dasar metodologis dalam pembaruan hukum keluarga Islam. Bahkan, kajian mengenai KHI menunjukkan tujuan-tujuan hukum keluarga dapat ditelusuri dari berbagai ketentuan yang bertujuan memberikan kesejahteraan, kepastian, perlindungan, dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan keluarga.

Pendekatan Gender dan Feminis

Pendekatan gender dan feminis memberikan perhatian terhadap relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Pendekatan ini penting karena hukum keluarga bersentuhan langsung dengan pembagian peran, hak, kewajiban, dan relasi kekuasaan antara anggota keluarga.

Kajian gender dapat digunakan untuk menganalisis persoalan hak dan kewajiban suami-istri, poligami, perceraian, nafkah, pengasuhan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan kewarisan.

Pendekatan ini tidak harus ditempatkan sebagai pertentangan terhadap hukum Islam. Sebaliknya, pendekatan gender dapat digunakan sebagai instrumen kritis untuk memastikan penerapan hukum tidak menghasilkan ketidakadilan atau diskriminasi. Perkembangan kajian kontemporer bahkan menunjukkan adanya upaya membaca kembali konsep-konsep hukum keluarga melalui maqashid al-syari'ah dan keadilan relasional.

Pendekatan Komparatif

Pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan berbagai sistem, pemikiran, dan ketentuan hukum. Dalam hukum keluarga Islam, pendekatan ini dapat berupa perbandingan antarmazhab, perbandingan antara fikih klasik dan pemikiran kontemporer, maupun perbandingan antara hukum Islam dengan hukum positif.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan komparatif dapat mempertemukan fikih, KHI, peraturan perundang-undangan, dan praktik peradilan agama. Pendekatan ini memungkinkan menemukan persamaan, perbedaan, kelebihan, maupun keterbatasan masing-masing sistem hukum.

Pendekatan komparatif juga dapat digunakan untuk mempelajari pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim seperti Mesir, Maroko, Tunisia, Malaysia, dan negara lainnya. Dari perbandingannya dapat dipelajari bagaimana masing-masing negara merespons perubahan sosial tanpa sepenuhnya meninggalkan prinsip-prinsip hukum Islam.

Pendekatan Moderasi Beragama

Moderasi beragama memberikan dimensi penting dalam kajian hukum keluarga Islam. Moderasi beragama pada dasarnya menekankan cara pandang dan praktik keberagamaan yang seimbang, adil, toleran, dan tidak ekstrem.

Dalam hukum keluarga, moderasi dapat diwujudkan melalui prinsip tawassuth menekankan jalan tengah; tawazun menekankan keseimbangan; sedangkan tasamuh menekankan toleransi.

Pendekatan moderasi penting karena hukum keluarga sering berada pada pertemuan antara norma agama, realitas sosial, dan hukum negara. Pemahaman hukum yang terlalu literal dapat mengabaikan perubahan konteks, sementara perubahan yang terlalu bebas dapat menghilangkan dasar normatif hukum Islam.

Moderasi bukan berarti mengurangi prinsip agama, tetapi mencari cara memahami dan menerapkan nilai agama secara proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan. Kajian mengenai hubungan maqashid al-syari'ah dan moderasi beragama menunjukkan maqashid dapat menjadi salah satu landasan metodologis untuk merespons persoalan hukum keluarga kontemporer.

Integrasi Berbagai Pendekatan

Pendekatan-pendekatan tersebut seharusnya tidak digunakan secara terpisah. Justru kekuatan kajian hukum keluarga Islam terletak pada kemampuan mengintegrasikan berbagai perspektif.

Suatu persoalan hukum dapat dimulai dengan pendekatan normatif untuk menemukan dasar hukumnya. Selanjutnya digunakan pendekatan historis untuk mengetahui perkembangan pemikiran hukumnya, pendekatan sosiologis untuk memahami realitas masyarakat, pendekatan filosofis dan maqashid untuk menemukan tujuan hukumnya, pendekatan gender untuk melihat aspek keadilan relasional, serta pendekatan komparatif untuk melihat alternatif penyelesaian dari sistem hukum lain.

Model integratif semacam ini semakin relevan menghadapi persoalan hukum keluarga kontemporer. Kajian terbaru mengenai pembaruan hukum keluarga berbasis maqashid, misalnya, menunjukkan perkembangan teknologi telah melahirkan persoalan baru terkait privasi, perlindungan anak, relasi suami-istri, dan keamanan harta keluarga yang membutuhkan respons hukum yang lebih adaptif.

Penutup

Kajian hukum keluarga Islam membutuhkan berbagai pendekatan. Pendekatan normatif memberikan dasar hukum, historis melihat perkembangan hukum, sosiologis dan antropologis mengkaji hubungan hukum dengan masyarakat, filosofis dan maqashid memahami tujuan serta kemaslahatan hukum, pendekatan gender melihat aspek keadilan, sedangkan pendekatan komparatif membandingkan berbagai pemikiran dan sistem hukum. Moderasi beragama penting untuk menjaga keseimbangan antara teks dan konteks, norma agama dan kebutuhan masyarakat, serta kepastian hukum dan keadilan. Tujuan akhirnya adalah membangun hukum keluarga Islam yang tetap berlandaskan nilai-nilai Islam, tetapi juga kontekstual, adil, inklusif, moderat, dan mampu menjawab perkembangan masyarakat.

Daftar Pustaka

  1. Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
  2. Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
  3. Fitriani, F. “Aspek-aspek Pembaruan Hukum Islam dalam Hukum Keluarga di Indonesia.” Tasamuh: Jurnal Studi Islam 11, no. 2 (2019): 249–270.
  4. Fitri, Al. “Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 2019.
  5. Syaukani, Imam. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
  6. Septiana, Evy. “Relasi Maqashid Syari'ah dan Moderasi Beragama dalam Problematika Hukum Keluarga.” Moderatio: Jurnal Moderasi Beragama 2, no. 2 (2022): 27–37.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MARINews

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024