log2026

Written by Super User on . Hits: 4

Cheon Dae-Yeop dan Perjuangan Kemandirian Kehakiman Korea

 

sobandi syamsul arief 6lPVU

 

 

 

Lelaki berusia 62 tahun dengan tinggi badan 175 sentimeter itu berdiri menyambut hangat saya dan Sobandi Kepala Badan Urusan Administrasi MA di Bistro Chai+ Lantai 2 J-One Tower Bangbae, yang terletak di Seocho Daero 27 Gil Seoul Korea dua hari yang lalu. 

Di balik sapuan rambut putih yang menutupi dahinya, gurat-gurat kelelahan menghadapi karut-marut yudisial di negerinya seolah menguap begitu saja saat pertemuan kedua kami. Bobot tubuhnya masih proporsional, saya taksir sekitar 72 kilogram tampak tegap dalam balutan pakaian yang bersahaja. Mungkin karena Kimchi dan Bulgogi saya membatin. Saya langsung melangkah maju, membungkuk takzim, dan mengulurkan tangan memberikan penghormatan tertinggi.

“Annyeonghaseyo, Honorable Justice Cheon Dae-yeop,” sapaku. Alih-alih menyambutnya dengan formalitas kaku seorang petinggi yudikatif, ia justru tertawa lebar, suara lepasnya memecah kecanggungan. Jabat tangan saya ditariknya dengan erat, merangkul bahu dan memeluk saya. “Annyeonghaseyo Justice Syam, you still remember my name!” gurau Cheon Dae-Yeop dengan mata berbinar. "Congratulations to you and Mr. Sobandi on being approved by the Judicial Commission and the House of Representatives as Supreme Court justices", tambahnya lagi dengan ekspresi jenaka untuk ukuran seorang Hakim Agung yang tengah berdiri di episentrum badai cobaan kemandirian kehakiman Korsel.

Siang itu, Cheon mengundang saya dan Sobandi makan siang di sebuah resto sederhana tapi dengan makanan premium tempat yang sama dengan tempat wakilnya, Hyung-Won dulu menjamu saya makan siang pada Desember 2025 lalu.

Rupanya, wakilnya dulu juga terkesan karena saya menikmati dan mengenali menu hidangan di resto itu. Pada waktu itu saya mengatakan bahwa sajian kopi yang dihidangkan adalah jenis Arabika Mandailing asal Sumatera Utara Indonesia. Hyung Won yang penasaran dengan pernyataan saya diam-diam mendatangi Barista resto tersebut dan bertanya jenis kopi yang disajikan pada kami. Lalu Barista menjawab bahwa itu adalah kopi terbaik yang dimiliki resto yakni jenis Arabika Mandailing Indonesia. "Syam, saya kira kamu ngibul, ternyata benar kopi yang kita minum tadi adalah Arabika Mandailing", ucap Hyung Won saat itu sambil tertawa. 

Cerita makan siang dengan Hyung Won dulu itu rupaya menjadi alasan kenapa saya kembali diajak Cheon Dae Yeop di Resto tersebut kemarin.

Sembari menyumpit hidangan, Cheon Dae Yeop mengingat kembali saat bulan Februari 2025 lalu ia datang ke Jakarta, menghadiri perhelatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kala itu, ia mewakili Ketua MA Korea Selatan hadir memenuhi undangan, dan saya mendapat kehormatan menemani serta menjadi teman bicaranya. Cheon memuji kehangatan sambutan keluarga besar MA Indonesia. Saya kemudian menyampaikan salam hangat titipan dari Ketua MA Indonesia, Prof. DR. SUNARTO, SH.MH untuk MA Korsel. Mendengarnya, wajah Cheon kembali antusias dan penuh harap akan kehadiran Ketua MA Indonesia berkenan hadir secara pribadi dalam Pertemuan Ketua Mahkamah Agung Se-Asia Pasifik pada September 2026 bulan depan. Bagi Cheon, solidaritas regional antar-hakim adalah bahan bakar krusial di tengah zaman yang kian bergejolak.

Di sela denting sendok dan piring berisi hidangan daging kerang kima dan tripang saya bertanya padanya tentang isu hangat yang menjadikan ia dan Ketua MA Cho Hee-Dae

sebagai sosok perlawanan terhadap 3 Justice Laws (3 Paket Regulasi Peradilan) yang telah disahkan dan dinyatakan berlaku ada Maret 2026 itu.

Cheon Dae Yeop adalah Hakim Agung MA Korsel yang sekaligus ditunjuk oleh Ketua MA Korea sebagai Ministery/Head of National Court Administration alias Sekretaris MA Korea. Pada Januari 2026 ia melepas jabatan Sekretaris MA dan sepertinya ia masih menunjukan perlawanan atas berlakunya paket UU yang mengancam kemandirian kehakiman Korsel tersebut. Dihadapan saya nampaknya ia sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda patah arang. Sorot matanya menajam, mengirimkan pesan bahwa jubah hakimnya tidak akan pernah tunduk pada kepungan regulasi yang ia nilai cacat konstitusi. Sikapnya tetap tegak lurus: menentang keras paket undang-undang tersebut sebagai bentuk nyata serangan terhadap kemandirian kehakiman.

3 Justice Laws bagi Cheon adalah satir bagi demokrasi dan Hukum di Korsel. Sambil meletakkan sumpitnya, ia menjelaskan dengan nada getir bagaimana tiga paket undang-undang itu dirancang sistematis untuk menjinakkan para hakim. Pertama, aturan mengenai "legal distortion" yakni aturan yang dapat mengriminalisasi Hakim yang dianggap sengaja salah menerapkan hukum atau memutus perkara secara tidak adil dapat dipidana. Artinya Di bawah aturan ini seorang hakim bisa dijebloskan ke dalam penjara jika vonisnya dianggap "sengaja tidak adil" oleh rezim yang berkuasa. Bagaimana hakim bisa memutus perkara dengan tenang jika ada "Pedang Damocles" di atas kepalanya?.

Kedua, dibukanya pintu petisi peninjauan Kembali (PK)ke MA. Di Korsel selama ini putusan terakhir adalah Putusan Kasasi. Dengan berlakunya 3 Justice Laws maka menurut Cheon membuka peluang sistem peradilan "4 tingkat" (yang seharusnya maksimal 3 tingkat : Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Putusan Hakim Pengadilan Banding dan Putusan Hakim Kasasi MA). Sehingga menciptakan hierarki peradilan tanpa akhir yang merusak kepastian hukum. Pengajuan PK dengan cara warga negara mengajukan permohonan hak konstitusional atas putusan final Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika permohonan warga diterima maka kemudian MK perintahkan MA untuk melakukan pemeriksaan PK.

Dan ketiga, menambah jumlah Hakim Agung secara drastis dari 14 menjadi 26 orang, yang menurut Cheon sebuah taktik usang untuk "menjejalkan" figur-figur titipan politik ke dalam benteng hukum tertinggi demi melumpuhkan marwah konstitusi yang dijaga sejak 1987.

Mendengar penjelasannya yang tajam, saya paham bahwa karakter baja ini bukan barang baru yang mendadak muncul karena jabatan Hakim Agung. Integritasnya telah ditempa lama, jatuh bangun dalam ujian dilapangan yang dinamis penuh cobaan di satker pengadilan bukan "diruang sepi sebagai penjaga perpustakaan". Terutama saat ia bertahun-tahun memimpin pengadilan di tanah kelahirannya di Busan. Di kota pelabuhan yang dinamis itu, Cheon dikenal sebagai "hakimnya wong cilik" sekaligus momok bagi para penguasa korup. Di bawah kepemimpinannya, Pengadilan Busan menolak menjadi stempel bagi kepentingan korporasi besar dan elite politik lokal.

Salah satu warisan terbesarnya di Busan adalah keberaniannya memutus perkara-perkara lingkungan hidup dan hak-hak buruh galangan kapal dan kasus sensitif gender dengan sangat progresif. Ketika banyak pihak gemetar menghadapi tekanan taipan bisnis di Busan, Cheon dengan jenaka pernah berseloroh kepada koleganya bahwa "hati nurani seorang hakim tidak dijual di pasar ikan Jagalchi." Ia secara konsisten membatalkan izin-izin pembangunan yang merusak ruang hidup masyarakat pesisir dan menjatuhkan hukuman berat pada pejabat daerah yang menerima suap perizinan. Rekam jejak di Busan inilah yang membentuk reputasinya: seorang hakim yang tidak bisa dibeli, tidak bisa ditakut-takuti, dan selalu meletakkan keadilan di atas hukum formalitas hitam-di-atas-putih.

Melihat sosoknya yang tenang, bersahaja dan jenaka itu saya menatap matanya dalam-dalam dan menyampaikan dukungan penuh atas perjuangannya bersama MA Korea Selatan sejak fajar pertama regulasi itu digulirkan hingga disahkan Maret 2026 lalu.

"Setiap usaha hakim yang berjuang menegakkan kemandirian kehakiman di suatu negara, sebenarnya adalah pejuang bagi kemandirian kehakiman di seluruh negara di dunia," ucap saya. "Ini seperti setiap pohon yang ditumbangkan di suatu tempat, itu akan menjadi preseden buruk bagi usaha manusia ditempat lain bahkan manusia di negara lain dalam mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik," tambahku. Cheon tertegun sejenak mendengarkan analogi pohon dan lingkungan hidup itu. Ya dia memang seperti saya pendukung ekosentrisme. 

Ruangan resto tiba-tiba senyap, menyisakan gema dari sebuah kebenaran universal bahwa keadilan, seperti halnya oksigen adalah milik bersama yang harus dibela melampaui batas-batas geopolitik negara.

 Ia memandangan saya dan menggoda Sobandi dengan berkata "Karena Pak Sobandi hari ini puasa maka saya tidak memesan santapan terakhir es krim dan kopi", ujarnya sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan tanpa batas lalu kami tertawa bersama. 

Saya menyesap Kopi hangat Arabika asal Mandailing Sumatera Utara di Negeri yang pandai mengelola hasil agraris negerinya menjadi produk ekslusif global dunia bahkan simbol yang tidak bisa dipisahkan dari nama negaranya. Saya menyesap kopi ditengah tawa renyah dan getir di sudut restoran Seoul itu. Sebuah tawa yang mengantarkan kami pada sisa siang yang hangat sebelum perpisahan. Menyisakan sebuah pesan kuat bahwa di tengah hutan politik yang gersang, mata air keberanian memperjuangkan kemandirian kehakiman itu masih mengalir, sunyi namun tak tergoyahkan.

26/08/26, diatas pesawat Korean Airlines menuju Jakarta

Penulis: Syamsul Arief
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024