log2026

Written by Super User on . Hits: 5

Di Luar Negeri, Alamat Tidak Diketahui: Masih Ghaib?

 

ilustrasi dibuat dengan bantuan openai 7Nefk

 

Bayangkan suatu perkara perceraian. Penggugat menerangkan bahwa tergugat berada di luar negeri, sebut saja Australia. Bahkan, terdapat informasi bahwa tergugat kemungkinan berada di negara bagian Victoria. Namun, alamat tempat tinggalnya tidak diketahui. Domisili elektroniknya pun tidak diketahui atau tidak terverifikasi.

Pertanyaannya, masihkah tergugat dapat disebut ghaib? Apakah mengetahui negara atau wilayah keberadaannya sudah cukup untuk menyatakan bahwa tempat kediamannya diketahui? Apakah pengadilan harus memanggilnya melalui mekanisme lintas negara? Ataukah panggilan umum dapat digunakan?

Persoalan ini penting karena mengetahui keberadaan seseorang secara geografis tidak selalu identik dengan mengetahui tempat kediamannya untuk kepentingan pemanggilan. Di sinilah diperlukan ketelitian dalam membedakan informasi mengenai wilayah keberadaan seseorang dengan alamat yang dapat digunakan untuk menyampaikan dokumen peradilan.

Ghaib Bukan Semata-mata Soal Keberadaan

Istilah ghaib lazim digunakan dalam praktik peradilan, khususnya peradilan agama. Namun, hukum acara tidak memberikan definisi khusus mengenai “pihak ghaib”. Ketentuan yang ada menggunakan rumusan mengenai orang yang tidak diketahui tempat diam, tempat tinggal, atau tempat kediamannya.

Pasal 390 ayat (3) HIR dan Pasal 718 ayat (3) RBg mengatur pemanggilan terhadap orang yang tidak diketahui tempat diam atau tempat tinggalnya. Dalam perkara perceraian, Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur keadaan ketika tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap. Tata cara pemanggilannya diatur dalam Pasal 27 peraturan pemerintah tersebut. Ketentuan yang sejalan bagi perkara perceraian di lingkungan peradilan agama terdapat dalam Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam.

Dengan demikian, dalam praktik, istilah ghaib lebih tepat dipahami sebagai keadaan prosedural ketika tempat tinggal atau tempat kediaman pihak yang akan dipanggil tidak diketahui sehingga pemanggilan secara biasa tidak dapat dilakukan. Ukurannya bukan semata-mata apakah seseorang diketahui berada di suatu wilayah, melainkan apakah tempat kediamannya diketahui secara memadai untuk kepentingan pemanggilan.

Seseorang, misalnya, dapat diketahui berada di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, tetapi desa dan tempat kediamannya tidak diketahui. Demikian pula, seseorang dapat diketahui berada di Victoria, Australia, tanpa diketahui alamat tempat tinggalnya. Dalam kedua keadaan tersebut, wilayah keberadaannya telah diketahui secara umum, tetapi belum tersedia alamat yang dapat dituju untuk menyampaikan panggilan.

Namun, keadaan demikian tidak otomatis membenarkan penggunaan panggilan umum. Informasi yang tersedia tetap harus dinilai dan, sepanjang masih memungkinkan, ditindaklanjuti secara wajar.

Panggilan Umum Tidak Boleh Otomatis

Angka 9 SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat menentukan bahwa apabila panggilan atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Ketentuan tersebut penting, tetapi harus dibaca sesuai dengan konteksnya. Angka 9 SEMA Nomor 1 Tahun 2023 bukan definisi umum mengenai pihak ghaib. Ketentuan tersebut berangkat dari keadaan ketika panggilan atau pemberitahuan sebelumnya telah dikirim, kemudian dikembalikan karena alamat tidak ditemukan atau pihak tidak tinggal di alamat tersebut.

Angka 10 SEMA yang sama juga menentukan bahwa keadaan alamat para pihak tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan lurah atau kepala desa, termasuk aparat kelurahan atau desa setempat. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya verifikasi sebelum beralih kepada mekanisme panggilan umum.

Karena itu, apabila terdapat informasi bahwa tergugat berada di negara atau wilayah tertentu, informasi tersebut seharusnya menjadi petunjuk untuk melakukan penelusuran, bukan langsung dijadikan alasan untuk menyatakan tergugat ghaib. Alamat terakhir, keterangan keluarga, informasi pekerjaan, nomor telepon, surat elektronik, atau riwayat komunikasi yang tersedia dapat menjadi petunjuk untuk menemukan tempat kediaman atau domisili elektronik pihak yang bersangkutan.

Bagaimana Jika Tergugat Berada di Luar Negeri?

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 membedakan keadaan ketika tempat kediaman tergugat tidak diketahui dengan keadaan ketika tergugat berkediaman di luar negeri. Pasal 27 mengatur mekanisme panggilan apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), sedangkan Pasal 28 mengatur pemanggilan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). Ketentuan yang sejalan terdapat dalam Pasal 139 dan Pasal 140 Kompilasi Hukum Islam.

Namun, mengetahui bahwa seseorang berada di luar negeri belum tentu sama dengan mengetahui tempat kediamannya di luar negeri. Mekanisme penyampaian dokumen peradilan lintas negara memerlukan data tujuan yang memadai. Informasi sebatas “Australia” atau “Victoria” belum dengan sendirinya merupakan alamat yang dapat digunakan untuk menyampaikan panggilan.

Perkembangan hukum acara elektronik juga perlu diperhatikan. Pasal 17 ayat (3) PERMA Nomor 7 Tahun 2022 menentukan bahwa pemanggilan atau pemberitahuan terhadap pihak yang berkediaman di luar negeri dan domisili elektroniknya telah diketahui dilakukan secara elektronik. Apabila domisili elektroniknya tidak diketahui atau tidak terverifikasi, Pasal 17 ayat (4) menentukan bahwa pemanggilan atau pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, setidaknya terdapat tiga keadaan yang perlu dibedakan. Pertama, pihak berkediaman di luar negeri dan domisili elektroniknya diketahui. Kedua, alamat tempat kediamannya di luar negeri diketahui, tetapi domisili elektroniknya tidak diketahui atau tidak terverifikasi. Ketiga, yang diketahui hanya negara atau wilayah keberadaannya, sedangkan tempat kediaman dan domisili elektroniknya tidak diketahui. Ketiga keadaan tersebut tidak tepat diperlakukan dengan mekanisme yang sama.

Rogatori Bukan Sinonim Pemanggilan ke Luar Negeri

Dalam praktik, proses pemanggilan pihak di luar negeri terkadang disebut secara umum sebagai “pemanggilan melalui rogatori”. Secara teknis, kedua hal tersebut perlu dibedakan.

Nota Kesepahaman Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri mengenai penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara membedakan surat rogatori dengan bantuan penyampaian dokumen peradilan.

Surat rogatori merupakan permintaan bantuan teknis hukum kepada otoritas negara lain dalam perkara perdata lintas negara. Ruang lingkupnya dapat mencakup, antara lain, bantuan untuk mengidentifikasi orang atau aset, memperoleh keterangan saksi atau ahli, serta memperoleh dokumen atau alat bukti. Sementara itu, bantuan penyampaian dokumen peradilan digunakan untuk menyampaikan dokumen, seperti surat gugatan, surat panggilan sidang, pemberitahuan putusan atau penetapan, serta dokumen keperdataan lainnya.

Karena itu, apabila alamat pihak di luar negeri telah diketahui dan pengadilan hanya hendak menyampaikan surat panggilan, mekanisme yang digunakan adalah bantuan penyampaian dokumen peradilan, bukan surat rogatori dalam pengertian teknis.

Lalu, apakah surat rogatori wajib ditempuh untuk mencari alamat sebelum seseorang dapat diperlakukan sebagai pihak yang tidak diketahui tempat kediamannya? Tidak selalu.

Walaupun ruang lingkup surat rogatori dapat mencakup bantuan untuk mengidentifikasi orang, mekanisme tersebut tidak dapat dipahami sebagai layanan umum untuk melacak alamat seseorang hanya berdasarkan informasi bahwa ia berada di suatu negara atau wilayah. Pelaksanaannya bergantung pada jenis bantuan yang diminta, kecukupan data awal, ketentuan negara tujuan, serta kewenangan otoritas asing yang dimintai bantuan.

Oleh karena itu, surat rogatori tidak tepat ditempatkan sebagai syarat mutlak yang harus selalu ditempuh sebelum mekanisme panggilan umum dapat digunakan. Namun, apabila tersedia data awal yang memadai, terdapat kebutuhan akan bantuan teknis hukum, dan bantuan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan negara tujuan, penggunaan mekanisme rogatori dapat dipertimbangkan.

Jadi, Masihkah Disebut Ghaib?

Jawabannya, dapat, tetapi tidak otomatis.

Seseorang tidak menjadi ghaib hanya karena berada di luar negeri. Sebaliknya, diketahuinya negara, negara bagian, provinsi, kabupaten, atau wilayah tertentu tempat seseorang berada tidak serta-merta berarti tempat kediamannya telah diketahui untuk kepentingan pemanggilan.

Orang yang diketahui berada di Victoria, Australia, tetapi tidak diketahui tempat kediaman maupun domisili elektroniknya berbeda dengan orang yang diketahui berkediaman pada alamat tertentu di Victoria. Pada keadaan kedua, tersedia alamat yang dapat digunakan untuk menempuh prosedur pemanggilan terhadap pihak yang berkediaman di luar negeri. Pada keadaan pertama, informasi geografis yang tersedia baru merupakan petunjuk yang perlu ditelusuri dan dinilai.

Karena itu, mengetahui negara atau wilayah keberadaan seseorang tidak otomatis menggugurkan kemungkinan bahwa tempat kediamannya, dalam konteks hukum acara, tetap tidak diketahui. Namun, informasi tersebut juga tidak boleh diabaikan dan langsung dijadikan alasan untuk menggunakan panggilan umum.

Penentunya adalah apakah, berdasarkan informasi yang tersedia dan penelusuran yang wajar, relevan, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan, terdapat tempat kediaman atau domisili elektronik yang dapat digunakan untuk menyampaikan panggilan secara sah dan patut.

Dengan demikian, ghaib bukan persoalan seberapa jauh seseorang pergi atau seberapa luas wilayah tempat ia diketahui berada. Persoalannya adalah apakah tempat kediamannya dapat diketahui sehingga haknya untuk memperoleh panggilan dan kesempatan membela kepentingannya dalam proses peradilan tetap terlindungi. 

Daftar Pustaka

  1. Harahap, M. Yahya. (2019). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Mertokusumo, Sudikno. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  3. Penasthika, Priskila Pratita. (2024). “Relevansi The HCCH 1965 Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters untuk Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1121–1135. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3033.
  4. Nursobah, Asep. (2025). “Prosedur Penyampaian Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara Berdasarkan Nota Kesepahaman MA dan Kemlu Tahun 2023.” Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  5. HIR dan RBg.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
  7. Kompilasi Hukum Islam.
  8. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
  9. Nota Kesepahaman MA–Kemlu Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 dan Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22.

Penulis: Reshandi Ade Zein
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024